Kejaksaan Endus Korupsi Dana Pilpres Sejumlah KPU di Jatim

Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya.
Sumber :
  • Tudji Martudji/Surabaya
VIVA.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengambil alih kasus dugaan korupsi proyek cetak dan distribusi daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif tahun 2014 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Kasus ditarik Kejati karena diduga penyelewengan terjadi masif di banyak KPU kabupaten/kota di Jatim.
Reaksi Kocak Kapolda Jatim Namanya Masuk Survei Pilkada
 
Kasus diambil Kejati Jatim sehari setelah Kejari Surabaya menetapkan lima orang tersangka dalam kasus itu. Para tersangka ialah Anton Yuliono (PPSPM), Achmad Suhari (Bendahara KPU Jatim), Fahrudi (karyawan BUMN, perantara), Ahmad Sumariyono (konsultan), dan Nanang Subandi (rekanan).
KPK Perpanjang Penahanan Mantan Bupati Rokan Hulu
 
Kepala Kejari Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi, mengatakan bahwa kasus korupsi KPU di Jatim diambil alih Kejati karena Kejaksaan ingin mengembangkannya ke seluruh KPU kabupaten/kota di Jatim. Berkas pemeriksaan dan semua bukti yang telah dikumpulkan diserahkan ke Kejati Jatim.
Golkar: Pilkada Jatim Pertarungan Khofifah dan Saifullah
 
“Nanti Kejati akan mengeluarkan sprindik baru,” katanya kepada wartawan di Surabaya pada Kamis, 25 Februari 2016.
 
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Romy Arizyanto, membenarkan kasus itu diambil alih Kejati. Pengambilalihan kasus karena cakupan anggaran yang diusut luas, meliputi seluruh KPU di Jatim. Semua saksi dan tersangka akan diperiksa lagi oleh Kejati.
 
“Undangan panggilan pemeriksaan sudah dilayangkan kepada lima tersangka. Minggu depan mereka diminta datang ke kejaksaan,” ujarnya.
 
Wajar kasus itu diambil alih Kejati Jatim. Berdasarkan informasi yang diperoleh VIVA.co.id, kasus itu berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menelisik penggunaan anggaran di lingkungan Pemprov Jatim pada tahun 2014.
 
Temuan tim investigasi BPK, ada dana yang tidak bisa dipertanggunjawabkan penggunaannya di KPU Jatim. Dana itu berasal dari APBN 2014 untuk pelaksanaan Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif di tahun yang sama.
 
Mulanya, sesuai prosedur, BPK merekomendasikan agar KPU Jatim mengembalikan uang yang diduga diselewengkan itu ke kas negara. Namun, hanya sebagian oknum yang menilap yang mengembalikan sebesar Rp600 juta.
 
Nominal itu jauh dari total uang negara yang ditilap, sekira Rp7 miliar. Karena pengembalian belum beres, akhirnya kejaksaan mengusut secara pidana.
 
Kejari Surabaya mengusut itu sejak Januari 2016. Sebulan kemudian kasus dinaikkan ke tingkat penyidikan. Temuan penyidik, modus penyelewengan uang negara dengan cara membuat proyek cetak dan distribusi DPT, formulir C dan D, serta brosur sosialisasi pilpres/pileg.
 
Ternyata kegiatan itu tidak ada, hanya diada-adakan untuk mencairkan anggaran miliaran rupiah dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya