Gara-gara Panenan, Petani Ini Jadi Tersangka

Ilustrasi petani.
Sumber :
  • CNBC

VIVA.co.id – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akan menindaklanjuti laporan anggota kelompok tani Pasaman Barat Sumatera Barat, Sutan Kamenan, yang diduga menjadi korban kriminalisasi oleh penyidik Polda Sumatera Barat atas penetapan dirinya sebagai tersangka.

Ini Kriteria Paling Penting Calon Kapolri

Komisioner Kompolnas Edi Saputra Hasibuan menuturkan, akan mempelajari terlebih dahulu terkait laporannya dan perkara penetapan tersangka anggota Koperasi Unit Desa (KUD) Dastra, Sutan Kamenan, tersebut.

"Kita terima laporannya akan dianalisa dulu untuk ditindaklanjuti," kata Edi Hasibuan di kantornya, Senin, 29 Februari 2016.

Fortani Pertanyakan Dana Bansos Pemerintah untuk Petani

Kuasa hukum tersangka yaitu Komaruzzaman mengatakan, perkara ini  terjadi saat  PT. AMP Plantation melakukan kerja sama dengan dengan KUD Dastra untuk membangun kebun kelapa sawit dan buah segar seluas 300 hektar yang berada di Kinali Sumatera Barat.

Namun, dalam perjalanannya, tahun 2011, PT. AMP mengirimkan surat dengan nomer: 48 48/BM-AMP/09/2011, dan melampirkan laporan keuangan dan perhitungan utang piutang KUD Dastra.

Petani Akan Miliki 'Kartu Sakti'

Kemudian, kata Komaruzzaman, kelompok tani tersebut mempertanyakan terkait hasil audit laporan keuangan dan sisa utang piutang, serta masalah pembagian hasil kebun 200 hektare bagian petani dan 100 hektare kebun inti.

Kemudian, karena tidak ada kesepakatan, akhirnya pihak KUD Dastra melaporkan ke Polres Agam terkait adanya dugaan penggelapan lahan 100 hektar atau senilai Rp14 miliar. Namun, setelah dilakukan penelusuran oleh Polres, akhirnya tidak ditemukan unsur perkara.

Selanjutnya, PT. AMP melaporkan anggota kelompok Tani Sutan Kamenan ke Polda Sumatera Barat terkait adanya dugaan penjualan hasil kebun tersebut. Dan, polisi akhirnya menetapkan tersangka Sutan Kamenan terkait penjualan hasil panen pada 28 Januari 2016.

"Saksi yang beli hasil panen bernama Darmiati belum diperiksa," katanya.

Oleh karena itu, Komaruzzaman akan mempraperadilankan Polda Sumatera Barat ke Pengadilan Negeri Simpang Empat Sumatera Barat terkait penetapan tersangka tersebut.

"Kami minta kepada Kompolnas untuk memeriksa proses penetapan tersangka terhadap Sutan Kamenan yang tidak sesuai," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya