KPK Sebut Ada Tersangka Baru Kasus Damayanti

Ketua KPK Agus Rahardjo
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA.co.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Agus Rahardjo, menyebut pihaknya telah menandatangani Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Peruahan Rakyat.

KPK Kembali Panggil Eks Legislator PDIP Damayanti

"Kami sudah tanda tangan Sprindik baru, ada yang mau dinaikkan lagi," kata Agus di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 29 Februari 2016.

Kendati demikian, Agus enggan mengungkapkan siapa tersangka baru yang telah ditetapkan dengan Sprindik tersebut. Namun, dia tidak menampik jika ada lebih dari satu orang tersangka, dan salah satunya adalah dari DPR.

Yudi PKS Klaim Uangnya yang Disita KPK Bukan Hasil Korupsi

"Dua-duanya (DPR dan swasta)," kata Agus lagi.

Terkait kasus ini, penyidik telah menetapkan 4 orang tersangka. Di antaranya anggota Komisi V dari Fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti; dua orang rekan Damayanti yakni Dessy A Edwin serta Julia Prasetyarini, dan Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir;

Kubu Budi Supriyanto 'Cemburu' Tuntutan Damayanti

Abdul Khoir merupakan pihak yang diduga telah memberikan suap kepada Damayanti melalui Dessy dan Julia. Suap diberikan dengan maksud agar perusahaan Abdul Khoir bisa mendapatkan proyek pembangunan jalan pada Kementerian PUPR.

KPK menduga Damayanti dijanjikan uang sebesar SGD 404,000 untuk 'mengurus' proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen-PUPR). Namun KPK menduga masih ada pihak lain yang terlibat.

Beberapa kolega Damayanti di Komisi V telah diperiksa penyidik dalam kasus ini. Mereka antara lain, Andi Taufan Tiro, Fathan, Alamuddin Dimyati Rois, Muhammad Toha, Musa Zainudin, dan Budi Supriyanto. Khusus Budi, penyidik tidak hanya memeriksanya, politikus Partai Golkar itu turut dicegah keluar negeri. Bahkan, ruang kerjanya di Komisi V termasuk yang digeledah KPK.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya