Anggota DPR Damayanti Terjerat Suap, Minta Maaf ke Megawati

Anggota DPR dari PDIP, Damayanti Wisnu Putranti, (kanan) memeluk anggota keluarganya sebelum menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA.co.id – Anggota Komisi V DPR, , minta maaf kepada Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, atas perkara suap yang menjerat dia. Hal tersebut termuat dalam nota pembelaan yang dibacakannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Rabu 7 September 2016.

Di Rakernas, PDIP Siapkan Langkah Strategis Pasca Pemilu 2024

"Izinkan saya menyampaikan permintaan maaf saya kepada ibu Megawati, karena saya sudah mengecewakan beliau. Meski hal ini terjadi, darah marhaenisme tetap mengalir pada tubuh ini," kata .

Selain kepada partai, juga mengungkapkan permintaan maafnya kepada para konstituennya di daerah pemilihannya, Brebes. Dia mengaku bahwa perbuatannya merugikan masyarakat yang telah memercayainya sebagai anggota DPR.

Kapan Megawati dan Prabowo Subianto Bertemu? Hanya Puan dan Hasto yang Tahu

Terkait perkara yang menjeratnya, mengakui bahwa perbuatannya telah menerima suap adalah salah. Namun dia menilai tuntutan Jaksa yang menuntutnya dipenjara selama enam tahun itu sangat berat.

Dia lantas meminta agar Majelis Hakim dapat memberikan putusan adil kepadanya. Damayanti meminta majelis hakim agar mempertimbangkn sejumlah hal. Termasuk bahwa dia saat ini telah berstatus sebagai Justice Collaborator serta dia masih mempunyai tanggungan keluarga.

Hasto Bilang PDIP Tetap Pilih Jalan Ideologis Bersatu dengan Rakyat

"Saya mohon putusan seadilnya, agar dapat merawat anak-anak saya," kata sambil terisak.

dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp8,1 miliar dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir, untuk proyek pelebaran Jalan Thero-Laimu dan kegiatan pekerjaan konstruksi Jalan Werinama-Laimu, Maluku senilai Rp41 miliar yang masuk ke dalam proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Atas perbuatannya itu, kemudian dituntut pidana penjara selama 6 tahun serta denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan oleh Penuntut Umum.

Damayanti dinilai telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 12 huruf a Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya