Dituntut 6 Tahun Penjara, Eks Politikus PDIP Menangis

Sidang lanjutan perkara korupsi anggota DPR, Damayanti Wisnu Putranti.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai mantan anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Damayanti Wisnu Putranti telah terbukti bersalah menerima suap terkait proyek pembangunan jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

KPK Kembali Panggil Eks Legislator PDIP Damayanti

Damayanti dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp8,1 miliar dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir, untuk proyek pelebaran Jalan Thero-Laimu dan kagiatan pekerjaan konstruksi Jalan Werinama-Laimu, Maluku senilai Rp41 miliar yang masuk ke dalam proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Atas perbuatannya itu, Damayanti kemudian dituntut pidana penjara selama 6 tahun oleh Penuntut Umum.

KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan," kata Jaksa KPK, Iskandar Marwanto membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 29 Agustus 2016.

Damayanti dinilai telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 12 huruf a Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama.

Politikus PKS Minta Uang Rp3 Miliar agar Aman dari KPK

Penuntut Umum menjelaskan, tuntutan telah mempertimbangkan hal yang meringankan bagi Damayanti. Termasuk di antaranya adalah status Damayanti sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator.

"Yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa merupakan justice collaborator, berlaku sopan dalam persidangan dan telah mengembalikan uang," kata Jaksa KPK.

Mendengar tuntutan KPK tersebut, Damayanti menangis di pengadilan Tipikor. Namun, Damayanti mengaku bersyukur apa yang dipilihnya sebagai justice collaborator menjadi pertimbangan KPK.

"Saya cuma mau ucapkan terima kasih saja karena justice collaborator saya sudah di-acc. Itu berarti apa yang saya lakukan dihargai oleh jaksa, pimpinan KPK, para penyidik, terima kasih atas semuanya, kerja samanya saya sangat dihargai selama ini. Terima kasih kepada pimpinan KPK," kata Damayanti. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya