KPK Tolak Laporan Gratifikasi Budi Supriyanto

KPK memeriksa Damayanti Wisnu Putranti, Rabu (20/1/2016)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Taufik Rahadian

VIVA.co.id - Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Golkar, Budi Supriyanto pernah melaporkan penerimaan sejumlah uang kepada Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.

Pejabat Maluku Akui Beri 'Oleh-oleh' Rombongan Komisi V DPR
Hal tersebut dibenarkan Direktur Gratifikasi KPK, Giri Suprapdiono, saat dikonfirmasi. "Benar," kata Giri dalam pesan singkatnya, Selasa 1 Maret 2016.
 
Anggota DPR Sempat Nangis Saat Diperiksa KPK Lagi
Kendati demikian, Giri tidak menjelaskan waktu dan besaran jumlah uang yang dilaporkan Budi itu. "Saya lupa, saya cek nanti," kata Giri.
 
Eks Bupati Kendal Akui Terima Uang Damayanti
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Budi melaporkan uang sekitar Sin$300 ribu kepada Direktorat Gratifikasi. Uang tersebut, diduga merupakan bagian dari suap terkait proyek pembangunan jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
 
Pelaporan tersebut, diduga sebagai upaya Budi untuk menghilangkan jejak korupsi terkait dirinya. Namun, hal itu gagal, karena KPK sudah menolak laporan tersebut.
 
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menegaskan bahwa pelaporan gratifikasi oleh Budi itu tidak akan menghilangkan unsur tindak pidana.
 
"Ya tidaklah, nanti orang bilang 'enak saja'. Itu sebabnya gratifikasi juga sudah ditolak balik. KPK sangat clear and cut tentang beda gratifikasi dan korupsi," tutur Saut.
 
KPK menetapkan politikus Golkar Budi Supriyanto sebagai tersangka

Politikus Budi Supriyanto Didakwa Disuap Ratusan Ribu Dolar

Suap itu disebut untuk usulan program aspirasi DPR.

img_title
VIVA.co.id
11 Agustus 2016