KPK Geledah Gudang PT Hutama Karya, Terkait Kasus IPDN

Ruang Server DPR Digeledah KPK
Sumber :
  • VIVAnews/Nila Chrisna Yulika

VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, pada Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2011.

Penggeledahan kali ini, dilakukan di sebuah gudang milik PT Hutama Karya di kawasan Bogor, Jawa Barat.

"Hari ini masih dilakukan penggeledahan di Sebak Bogor, Gudang PT HK (Hutama Karya)," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 3 Maret 2016.

Yuyuk mengungkapkan bahwa penyidik masih fokus untuk mendalami kasus dugaan korupsi dalam pembangunan IPDN ini. Dia bahkan menyebut tidak menutup kemungkinan, penyidik mengembangkan kasus ini pada pihak lain yang diduga terlibat kasus ini.

"Kita fokus dulu di kasus lPDN di Agam. Masih ada kemungkinan dilakukan pengembangan," kata dia.

Sebelumnya, penyidik KPK juga sempat menggeledah kantor Kementerian Dalam Negeri serta kediaman Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri, Dudy Jocom.

Diketahui, KPK menetapkan Dudy sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek ini.

Saat tindak pidana korupsi itu terjadi, Dudy tercatat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekjen Kemendagri tahun 2011. Ketika itu, Kementerian Dalam Negeri masih dipimpin oleh Gamawan Fauzi.

Majelis Tinggi Jakarta Bersyariah Tutup Jalan Depan KPK

Bersama dengan Dudy, penyidik juga menetapkan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan.

Penyidik menduga keduanya telah melakukan perbuatan melanggar hukum dan menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi.

KPK Gagas Kerja Sama Internasional Pemberantasan Korupsi

Perbuatan mereka diperkirakan membuat negara mengalami kerugian Rp34 miliar dari total anggaran proyek senilai Rp125 miliar.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

Mendagri: Masuk IPDN Tak Perlu Suap

Tjahjo siapkan sanksi untuk pemberi dan penerima suap.

img_title
VIVA.co.id
5 Juni 2016