Jadi Tersangka Korupsi IPDN, Dudy Jocom Dipanggil Mendagri

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Sumber :
  • Mitra Angelia
VIVA.co.id
Heboh Video Mesum, IPDN Tegaskan Pelaku Bukan Praja
- Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, segera memanggil Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri, Dudy Jocom. Pemanggilan Dudy diduga terkait statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan IPDN kampus Sumatera Barat.

Korupsi Gedung lPDN, KPK Periksa Puluhan Saksi di Sumbar

"Senin mau ketemu Pak Menteri. Kebiasaan Pak Menteri kalau sudah jadi tersangka ya dia disuruh menghadapi," kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Dodi Riyadmadji, kepada
Korupsi Kampus IPDN, Pejabat Kemendagri Jadi Tersangka
VIVA.co.id , di Jakarta, Jumat 4 Maret 2016.


Dodi mengakui saat ini belum berbicara banyak dengan Mendagri ihwal kasus yang menimpa salah satu pejabat Kemendagri tersebut. Meski demikian, Dodi bisa menebak arah keputusan Mendagri saat memanggil Dudy Jocom, awal pekan depan.


"Sinyalnya nonaktif. Pusdatin termasuk penting, apa yang mau diomongin Kapuspen datanya dari mereka (Pusdatin). Pusdatin itu untuk mengelola informasi, demi menjawab pertanyaan dari berbagai pihak yang menuntut jawaban dari Kemendagri," terang dia.


Dodi mengatakan Dudy Jocom sebelumnya juga berusaha untuk bertemu dengan Sekretaris Jenderal Kemendagri, Yuswandi A Tumenggung. Hanya saja, Sekjen Kemendagri enggan menemui mantan pejabat pembuat komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekjen Kemendagri itu.


"Sementara baik-baik saja. Cuma dapat data, kemarin (Rabu, 3 Maret 2016) sampai malam di kantor. Sekjen tak mau menemui," ungkap dia.


Dodi juga menilai, ada perubahaan yang dia rasakan saat berbincang dengan rekannya saat masih menjabat di Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemendagri tersebut. Menurut dia, Dudy Jocom masih syok dan tertekan karena tersangkut masalah berat seperti kasus korupsi ini.


"Sudah ngobrol, cara dia ngomong berubah, dulu sempat di Litbang. Dulu kan dia ada di tim yang menggerakkan Badan Litbang sekitar tahun 95-96 kala itu," ujar Dodi.


Sepert diketahui, KPK telah menetapkan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri, Dudy Jocom, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Dudy diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan konstruksi gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (lPDN) di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, pada Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2011.


Pada saat tindak pidana korupsi itu terjadi, Dudy tercatat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekjen Kemendagri tahun 2011. Ketika itu, Kementerian Dalam Negeri masih dipimpin oleh Gamawan Fauzi. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya