Din Syamsuddin: Jangan Musuhi LGBT

Din Syamsuddin
Sumber :
  • VIVAnews/Fajar Sodiq

VIVA.co.id – Fenomena Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT), semakin meresahkan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa haram terhadap LGBT.

Menelaah LGBT dalam Perspektif Hukum Pidana

Meski desakan untuk membuat undang-undang pelarangan LGBT menguat, namun Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Din Syamsuddin menilai belum sampai pada taraf mendesak.

"Saya bukan menolak, tapi legalisasi ini perlu waktu," kata Din saat diskusi Fatwa MUI atau Undang-undang, Perlukah Payung Hukum Penolakan LGBT?' di Fraksi Hanura, Gedung DPR, Jakarta, Jumat, 4 Maret 2016.

Meninjau Fenomena LGBT di Indonesia dalam Perspektif KUHP

Menurut Din, harus ada upaya terlebih dahulu dari negara dan ormas untuk mengatasinya. "Apakah perlu undang-undang, menurut saya perlu, tapi bukan sekarang," ujar Din.

Din menjelaskan bahwa LGBT sebagai suatu penyimpangan seksual yang muncul di tengah jalan, bukan dari lahir. Din meyakini penyimpangan ini bisa disembuhkan, sehingga LGBT tidak boleh dimusuhi.

Dianggap Mendesak, Perda Anti LGBT di Depok Harus Segera Dibuat

"Saya imbau umat Islam mereka tak perlu dibenci, dicaci maki, dimusuhi. Kita harus ulurkan tangan," ujar Din.

Sementara itu, anggota Himpunan Alumni Abuya Al Maliki Al Hasani, Salim Barakwan, mendukung dan mendorong pemerintah serta DPR untuk mengatur secara tepat atas bentuk-bentuk pornografi dan pornoaksi serta menolak dengan tegas legalisasi LGBT di Indonesia.

Salim mengatakan kasus pornografi dan pornoaksi yang semakin tidak terkendali dan adanya fakta-fakta tentang LGBT menjadi ancaman yang membahayakan negeri ini.

"Budaya liberalisme yang tanpa batas yang sengaja didesain untuk menghancurkan budaya bangsa yang religius akan menjadi perhatian serius dari peran dakwah para alumni," tegasnya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya