Sindikat Narkoba Jaringan internasional Dibekuk di Makassar

Polisi saat paparkan barang bukti narkoba.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Hudzaifah K

VIVA.co.id – Kepolisian Resor Kota Makassar membekuk empat tersangka pengedar narkotika dan obat-obatan jenis sabu jaringan internasional di daerah itu, Senin 7 Maret 2016.

Jalin Sinergi Pengawasan dengan Kepolisian, Bea Cukai Mataram Raih Penghargaan

Keempat pelaku yakni, Z (40), R (50), K(19) dan A (42), diamankan bersama barang bukti berupa 700 gram sabu-sabu. Pengakuan mereka barang didapatkan dari Malaysia lalu dibawa ke Kalimantan dan hendak diedarkan di Sulawesi Selatan melalui Kota Pare-pare.

"Tersangka yang kita amankan akan dijerat dengan UU 35 Tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 juncto 112 ancaman minimal 5 tahun penjara," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Rusdi Hartono, Senin.

Sarang Narkoba di Deli Serdang Digempur Polisi, 10 Pria dan 1 Wanita Ditangkap

Jaringan pengedar sabu internasional ini ditangkap berawal dari penangkapan seorang pria bernama Andi Lolo (32) yang membawa sabu seberat satu kilogram pada awal februari 2016.

Dari pemeriksaan terhadap Andi, terbongkarlah pelaku lain, yakni Z (40) dan selanjutnya R (50) dan K(19). "Sabu-sabu ini disebutkan dari Malaysia dan masuk ke Kalimantan dan tiba di Sulawesi Selatan melalui Kota Pare-pare," katanya.

Peredaran 15 Ribu Pil Ekstasi di Medan Buat Malam Tahun Terbongkar, Pelaku Terancam Hukuman Mati
Polresta Denpasar merilis pengusutan kasus narkoba dan para tersangka

Demi Gaya Hidup Mewah, 9 Perempuan Terlibat Sindikat Narkoba Tempel di Denpasar

Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar mengamankan 35 orang penyalahgunaan narkoba. Dari total 35 orang, 9 diantaranya adalah wanita.

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024