KPK Periksa Empat Pegawai BPJN IX Maluku

KPK menetapkan politikus Golkar Budi Supriyanto sebagai tersangka
Sumber :
  • Antara/ Ujang Zaelani
VIVA.co.id
Politikus Budi Supriyanto Didakwa Disuap Ratusan Ribu Dolar
- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat pegawai Balai Pelaksaan Jalan Nasional (BPJN) lX Maluku, Jumat 11 Maret 2016.

Pejabat Maluku Akui Beri 'Oleh-oleh' Rombongan Komisi V DPR

Mereka antara lain adalah Ketua Pokja BPJN lX wilayah ll Provinsi Maluku Kementerian PU, Albert Talehala serta 3 PNS BPJN lX Maluku yakni Djufri Mas Ud, Qurais Lutfhi dan Judith Watitimuny.
Anggota DPR Sempat Nangis Saat Diperiksa KPK Lagi


Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menyebut mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk Politikus Golkar, Budi Supriyanto.


"Sebagai saksi untuk tersangka BSU," kata Priharsa.


Terkait kasus ini, tim penyidik sebelumnya telah menetapkan Budi Supriyanto sebagai tersangka. Dia diduga telah menerima uang sekitar SGD305,000 dari Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.


Uang dimaksudkan agar perusahaan Abdul dapat mendapatkan proyek pembangunan jalan. Proyek tersebut diduga berasal dari pos dana aspirasi Budi, yang sempat di Komisi V DPR.


Budi juga diketahui sempat melaporkan uang sejumlah SGD305,000 kepada sebagai gratifikasi kepada KPK. Namun laporan tersebut kemudian ditolak KPK, bahkan uang tersebut disita Penyidik.


Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan tangkap tangan di beberapa tempat pada 13 Januari 2016 lalu. Pada tangkap tangan itu, KPK menangkap empat orang, termasuk Damayanti Wisnu Putranti, dua orang dekat Damayanti bernama Dessy A. Edwin, dan Julia Prasetyarini, serta Abdul Khoir. Keempatnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya