Polda: Guru Honorer Mashudi Masih Belum Bebas Murni

Mashudi, guru honorer yang dituduh mengancam Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bayu Januar

VIVA.co.id – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Yuddy Chrisnandi, melalui sekretaris pribadinya (sespri), Reza Pahlevi, mencabut laporan kasus ancaman yang diduga dilakukan seorang guru honorer bernama Mashudi.

Hasil Kesepakatan di DPR soal Status Tenaga Honorer K2

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mujiyono, mengatakan sudah membebaskan Mashudi dari Rutan Polda Metro Jaya, Kamis malam 10 Maret 2016. Namun, status hukumnya masih ditangguhkan.

"Bukan dibebaskan tapi ditangguhkan, antara pelapor dan terlapor sudah berdiskusi, pelapor mencabut dan pihak tersangka mengajukan penangguhan, sekarang ditangguhkan," kata Mujiyono di Mapolda Metro Jaya. Jumat 11 Maret 2016.

Potret Guru Honorer, Bermimpi THR dan Jadi PNS

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal mengungkapkan, penangguhan penahanan ini tidak berarti Mashudi bebas dari hukum. Putusan itu menjadi wewenang penyidik untuk menentukannya. 

"Sampai saat ini masih ditangguhkan. belum ada bebas murni karena nanti tergantung penyidik," katanya.

Miris, 736 Ribu Guru Honorer Tak Dapat THR

Sebelumnya, Mashudi, guru honorer di SMAN 1 Ketanggung Brebes, Jawa Tengah ditangkap Polda Metro Jaya, Kamis 3 Maret 2016 di Brebes. Penangkapan Mashudi ini dilakukan berdasarkan laporan Reza ke Polda Metro pada 28 Februari 2016 lalu. 

Menpan RB, Yuddy Chrisnandi mencabut laporan ini karena Mashudi telah mengajukan permohonan maaf. (ren)

guru honorer aksi unjuk rasa

2019, Guru Honorer Dapat Gaji Sesuai UMR

APBD nantinya bisa digunakan untuk menambah gaji UMR guru honorer.

img_title
VIVA.co.id
4 Februari 2019