Polisi Didesak Pastikan Tindak Lanjut Kasus Denny Indrayana

Denny Indrayana usai diperiksa Bareskrim Polri
Sumber :
  • VIVA.co.id / Syaefullah

VIVA.co.id – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri segera menjelaskan nasib kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana. Hingga kini kasus Denny dianggap tidak jelas lanjutannya.

Denny Indrayana

"Jika memang sudah memiliki alat bukti yang kuat, Polri harus menuntaskannya dan tidak perlu khawatir pada kecaman segelintir orang yang mengatasnamakan sebagai pembela pemberantasan korupsi," kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch, Neta S.Pane, melalui siaran pers IPW pada Senin 14 Maret 2016.

Neta menambahkan, kalaupun Jaksa Agung HM Prasetyo berencana mendeponer kasus Denny maka publik diperkirakan bakal mempertanyakan penegakan hukum dalam rezim pemerintahan Presiden Jokowi. Hal tersebut bisa dianggap sebagai langkah intervensi.

Kabareskrim Baru: 60 Persen dari Total Kasus Sudah Diusut

"Seharusnya, pihak-pihak yang selama ini mendukung pemberantasan korupsi memberi apresiasi pada Polri yang sudah menjalankan fungsinya sebagai penegak hukum yang mampu melakukan pemberantasan korupsi," ujar Neta.

IPW berharap Bareskrim Polri bisa bekerja cepat untuk menuntaskan kasus itu sehingga BAP bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan hingga berkas lengkap atau P21.

Aktivitas Vulkanik Meningkat, Gunung Ibu di Halmahera Barat Naik Status Jadi Siaga

"Penyidik Polri jangan mau diintervensi siapa pun dalam menangani kasus ini dan harus mampu bekerja profesional. Kalaupun Bareskrim Polri sudah menghentikan penanganan kasus Denny, tentu harus dijelaskan ke publik, apa alasannya hingga dihentikan,"

Denny Indrayana sebelumnya diduga Polri terlibat kasus korupsi payment gateway (PG). Sejatinya PG adalah bagian dari pengelolaan fiskal yang merupakan wewenang Kementerian Keuangan yang tata cara pengelolaan dan penyetoran serta prosedur dan perangkatnya diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Namun berdasarkan hasil audit, Denny diduga telah melakukan 3 kesalahan fatal. Pertama, melampaui wewenangnya dan wewenang Menteri Hukum dan HAM. Kedua, melanggar ketentuan dengan menunjuk Bank Persepsi penerimaan PNBP yang seharusnya merupakan wewenang menteri keuangan. Ketiga, membuat penerimaan PNBP yang seharusnya disetor langsung ke Bank Persepsi namun harus "parkir" dulu di bank swasta afiliasi Payment Gateway (PG) selama 3 hingga 4 hari sebelum masuk ke rekening kas negara. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya