Jadi Tersangka, La Nyalla Ajukan Praperadilan

Mantan Ketua PSSI, La Nyalla Mattalitti, saat bersama Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhammad Wirawan Kusuma

VIVA.co.id – Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), La Nyalla Mattaliti, akan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, atas penetapan tersangka dirinya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Alex Noerdin Tersangka Lagi, Terseret Korupsi Masjid Sriwijaya

Kejati Jawa Timur menduga saat La Nyalla masih menjabat sebagai Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur pada 2012 lalu, menggunakan dana hibah sebesar Rp5 miliar, untuk membeli saham perdana Bank Jawa Timur.

"Saya akan mempergunakan hak hukum saya untuk mengajukan praperadilan, kita akan buktikan siapa yang salah," ujar La Nyalla dalam perbincangan dengan tvOne, Rabu 16 Maret 2016.

Ketua KONI Tangsel jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah

La Nyalla pun menuding Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur hanya menetapkan dirinya sebagai tersangka, karena desakan dari Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi. Hal ini dilakukan agar dia bisa lengser dari jabatannya sebagai ketua umum PSSI.

"Kajati suruh omong jujur, dia sendiri yang omong ini ada pesanan. Saya tidak bisa buktikan, dia (Kajati) suruh jawab yang jujur sajalah," terang La Nyalla.

Merespons Imam Nahrawi, KPK Usut Para Penerima Uang Skandal Hibah KONI

Dia pun mengaku tidak bersalah dalam kasus ini, karena tak menggunakan dana itu untuk kepentingan pribadinya. La Nyalla mengklaim, namanya sebagai ketua Kadin disalahgunakan oleh Wakil Ketua Umum Kadin Jawa Timur Bidang Kerja Sama Perdagangan Antar Provinsi kala itu, Diar Kusuma Putra.

"Bahwa IPO ini diatasnamakan atas nama saya karena saya sebagai kepala Kadin, karena saya tahu saat saya dari luar negeri pada 9 Juli 2012, dan saya lihat ini perbuatan salah. Saya kemudian buat surat pengakuan hutang bahwa dana itu dipakai sementara, kalau sekarang dikatakan kemplang, saya tidak kemplang, makanya saya buat surat hutang itu," ungkapnya.

Terdakwa Sahat Tua Simanjuntak saat sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Sahat Tua Divonis 9 Tahun Bui di Kasus Suap Dana Hibah DPRD Jatim, Hak Politik Dicabut

 Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara terhadap mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak.

img_title
VIVA.co.id
27 September 2023