Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi, La Nyalla Gugat Jaksa

La Nyalla Mattalitti
Sumber :

VIVA.co.id – Niat Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), La Nyalla Mattaliti, untuk melawan penetapan tersangkanya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur bukan gertakan semata.

Hari ini, Jumat, 18 Maret 2016, pihaknya akan mendaftarkan praperadilan itu ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

"Hari ini sehabis Jumatan (gugatan praperadilan La Nyalla Mattaliti) kami daftarkan ke pengadilan," kata Makruf Syah, tim kuasa hukum La Nyalla, dikonfirmasi VIVA.co.id.

Makruf enggan menjelaskan materi praperadilan itu. Ia juga menolak berkomentar apakah yang akan digugat ialah surat penetapan tersangka La Nyalla dalam kasus dana hibah Kadin Jatim Rp5 miliar pada tahun 2012, yang diduga digunakan untul membeli saham perdana Bank Jatim.

"Nanti saja dijelaskan di pengadilan," ujar Makruf.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim, Dandeni Herdiana, mengaku siap menghadapi gugatan praperadilan La Nyalla. Ia optimistis menang meski pada praperadilan sebelumnya Kejaksaan kalah.

"Kalau hakimnya tidak berat sebelah, kita yakin menang," ucap Dandeni, Kamis kemarin.

Di bagian lain, penjagaan kantor Kejati Jatim di Jalan A Yani Surabaya hingga kini masih dilakukan oleh petugas Kepolisian Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya.

La Nyalla Terjerat Dua Kasus: Korupsi dan Pencucian Uang

Pengamatan VIVA.co.id, banyak polisi berseragam lengkap dan berpakaian preman stand by di depan kantor Kejaksaan.

Tidak hanya itu, kawat berduri yang sejak kemarin dibentangkan di depan kantor Kejati Jatim hingga kini masih belum dicopot. Informasi diperoleh, penjagaan tetap dilakukan karena kemungkinan massa pendukung La Nyalla kembali akan melakukan demonstrasi.

KPK Siap Bantu Kejaksaan Usut Kasus La Nyalla

"Akan ada demo lagi," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Romy Arizyanto.

Memang, sebelumnya Ketua Lembaga Penyuluhan dan Pembela Hukum Pemuda Pancasila (PP), Rahmat Amrullah, mengatakan bahwa aksi protes akan terus dilakukan oleh pendukung La Nyalla hingga status tersangka yang disematkan Kejaksaan kepada La Nyalla dicabut.

Kasus La Nyalla Bikin Jaksa 'Kerja Serius' Selama Enam Bulan

"Aksi akan terus dilakukan hingga waktu belum ditentukan," katanya usai beraudiensi dengan pihak Kejati Jatim, kemarin.

Diberitakan sebelumnya, Kejati Jatim menetapkan Ketua Kadin Jatim, La Nyalla Mattaliti, tersangka kasus korupsi dana hibah Rp5 miliar tahun 2012 pada Rabu, 16 Maret 2016.

Penetapan tersangka berdasarkan surat bernomor Kep-11/0.5/Fd.1/03/2016 bertanggal 16 Maret 2016. Pendukung Nyalla pun bereaksi memprotes keputusan Kejaksaan itu. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya