Aman Abdurrahman Segera Bebas, Pemerintah Bingung
- Youtube
VIVA.co.id -Â Terpidana kasus terorisme, Aman Abdurrahman, akan menyelesaikan masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Pembawa paham Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) di Indonesia itu akan bebas dalam 1-2 tahun.
Aman yang dituding punya kaitan dengan teror bom Thamrin, merupakan satu dari 68 narapidana yang masih kukuh pada pendirian ideologi radikalnya. Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengakui masih bingung mencari solusi hal tersebut. Pemerintah, kata dia, belum tahu akan melakukan apa.
"Itu terus terang, jujur sedang kita exercise, mau diapakan itu," ungkap Luhut di Landasan Udara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, Jumat, 18 Maret 2016.
Menurut Luhut, bisa saja nanti akan diadakan pendampingan setelah terpidana tersebut bebas menjalani masa hukuman. Tapi Luhut berharap Badan Nasional Pemberatasan Terorisme (BNPT) telah membahas permasalahan ini.
"Mungkin sudah direncanakan Badan Nasional Pemberantasan Terorisme (BNPPT). Mungkin BNPT sudah bahas itu, tapi saya belum dikasih tahu," ujar mantan kepala staf Kepresidenan tersebut.
Luhut juga menambahkan, saat ini masih dikaji secara mendalam langkah apa yang harus dilakukan pemerintah dengan menghormati hukum yang ada. Meski pemerintah, kata dia, khawatir para terpidana kasus terorisme tersebut bebas dari penjara, tapi masih memiliki pemikiran radikal.
"Nanti kita lihat, kita masih pelajari, kita musti hormati hukum. Ya kan tidak bisa sembarang," ujar Luhut.