Jokowi Perintahkan Evaluasi Transportasi Berbasis Online

Demo tolak Uber
Sumber :
  • Agus Tri Haryanto/Viva.co.id

VIVA.co.id - Presiden Joko Widodo melalui Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Luhut Binsar Panjaitan, memerintahkan untuk melakukan evaluasi regulasi angkutan berbasis aplikasi. 

Sebagian Pelabuhan di Indonesia Akan Diswastanisasi
"Soal transportasi berbasis aplikasi, presiden sudah memerintahkan melakukan evaluasi supaya azas keadilan ada," kata Luhut di kantor Menkopolhukam, Jakarta, Selasa 22 Maret 2016.
 
Presiden Jokowi Santai UU Amnesty Digugat
Ruhut menambahkan, saat membuat Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kemajuan teknologi aplikasi tidak terakomodasi.
 
Terminal 3 Beres, Terminal 1 dan 2 Soeta Segera Direnovasi
"Tidak terbayangkan perkembangan teknologi begitu cepat hingga tidak terakomodir. Tidak terbayangkan akan ada Gojek, Uber, Grab seperti saat ini," ujar dia. 
 
Atas dasar itu Pemerintah segera menindak lanjuti dengan pertemuan melibatkan Menteri Komunikasi dan Informasi serta Menteri Perhubungan, untuk mencari jalan penyelesaian masalah transportasi berbasis aplikasi.
 
"Sekarang belum tahu. Nanti ketemu. Kita sudah inventarisir semua masalah. Memang kita lihat ada hal-hal yang kurang adil. Nanti kita lihatlah," ujarnya.
 
Mengenai kapan regulasi baru dan bentuknya seperti apa, Luhut belum bisa menjelaskan. "Kita ingin secepatnya. Jangan dibiarkan begitu. Revisi undang-undang lama. Kita evaluasi. Kita lihat bentuknya apa," kata dia. 
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya