Vonis 13 Tahun Udar Pristono, Jaksa Apresiasi Putusan MA

Mantan Kepala Dishub DKI Jakarta, Udar Pristono, saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (13/4/2015).
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VlVA.co.id - Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung mengapresiasi putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memperberat hukuman untuk mantan Kepala Dinas Perhubungan DKl Jakarta, Udar Pristono, menjadi 13 tahun penjara.
 
Ketua Tim Jaksa Penuntut, Victor Antoius menyebut putusan MA tersebut telah memenuhi rasa keadilan. "Memenuhi rasa keadilan yang tumbuh dan kembang di masyarakat," kata Victor saat dihubungi pada Kamis, 24 Maret 2016.
 
Victor menyebut putusan kasasi itu telah mendekati tuntutan Jaksa, yakni selama 19 tahun penjara. Kendati lebih ringan, Victor tetap mengapresiasi putusan itu.
 
Lagi pula, MA memutuskan merampas sejumlah aset milik Udar, di antaranya, apartemen, kondominium, rumah tokoh, uang tunai, dan lain-lain.
 
MA Sudah Nyatakan Lapindo Brantas Tak Bersalah
MA telah memutuskan menolak kasasi Udar Pristono. Bahkan, MA memperberat hukuman terhadap Udar dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair satu tahun kurungan.
 
Diperiksa 9 Jam, Sekretaris MA Dicecar Soal Tupoksi
Majelis Hakim yang mengadili kasasi Udar terdiri dari Artidjo Alkostar, MS Lumme, dan Krisna Harahap menilai bahwa Udar terbukti dalam seluruh dakwaan yang didakwakan Jaksa.
 
Suap Pejabat MA, KPK Periksa 3 Pegawai Citra Gading Asritama
Udar terbukti melakukan korupsi pengadaan bus Transjakarta pada tahun 2012 dan 2013. Dia juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.
 
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta hanya menjatuhkan 5 tahun penjara kepada Udar. Pengadilan Tinggi DKl Jakarta sempat memperberat putusan menjadi 9 tahun penjara. Namun putusan itu masih rendah dibanding tuntutan Jaksa yang menuntut 19 tahun penjara kepada Udar.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya