Dua Legislator Banten Segera Disidangkan

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha (kanan).
Sumber :
  • ANTARA/Andrea Asih

VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan dua orang anggota DPRD Banten, Tri Satria Santosa serta SM Hartono.

Hakim Ancam Pidanakan Rano Karno Jika Berbohong

Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2016.

"TSS dan SMH hari ini tahap 2 (ke penuntutan)," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati dalam pesan singkatnya, Senin 28 Maret 2016.

Wawan Didakwa Melakukan Pencucian Uang Rp579 miliar

Setelah berkas perkara dilimpahkan, maka Penuntut Umum pada KPK, bisa segera menyusun surat dakwaan, untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan.

Diketahui, Tri dan Hartono diduga menerima uang suap dari Direktur Utama PT Banten Global Development, Ricky Tampingongkol. Ricky diduga memberikan suap kepada sejumlah anggota DPRD Banten untuk memuluskan pembentukan Bank Banten. 

Wali Kota Non Aktif Cilegon Divonis 6 Tahun Penjara

Ricky sendiri sudah menjalani sidang terlebih dulu di Pengadilan Tipikor Serang, Banten.

Kasus korupsi itu terungkap saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kawasan Serpong, Banten, pada Selasa, 1 Desember 2015. KPK menangkap Wakil Ketua DPRD Banten, SM Hartono, Anggota DPRD Banten, Tri Satria Santosa dan Ricky Tampinongkol.

Saat ditangkap, KPK meyakini telah terjadi transaksi suap terkait pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten. Pada saat kejadian, KPK menyita US$11.000 dan Rp60 juta.

Berdasarkan hasil gelar perkara, KPK menyimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi yang kemudian menetapkan tiga orang itu sebagai tersangka.

Hartono dan Tri kemudian ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Keduanya dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau 11 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya