Polisi Optimistis Berkas Jessica Rampung 120 Hari

Jessica Kumala Wongso.
Sumber :
  • VIVA.co.id / Foe Peace

VIVA.co.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan bahwa untuk kedua kalinya berkas perkara kasus kematian Wayan Mirna Salihin belum lengkap atau P19. 

Saksi Ahli Akui Tak Ada Gerakan Jessica Memasukkan Sianida
Menanggapi hal tersebut, Polda Metro Jaya optimistis berkas Jessica akan segera rampung atau P21.
 
Jessica Mengaku Iseng Rapikan Paper Bag Saat Menunggu Mirna
Penyidik dalam hal ini kembali meminta perpanjangan masa penahanan Jessica selama 30 hari. Total Jessica sudah menghuni Rutan Polda Metro Jaya selama 60 hari, sejak ditahan pada 30 Januari 2016. 
 
Jessica Sering Menoleh ke Meja 54 Sebelum Mirna Tewas
Jika dalam 30 hari ke depan penyidik belum melengkapi berkas maka masih ada waktu 30 hari lagi. Namun bila dalam 30 hari terakhir atau total 120 hari masa tahanan pun belum P21, dalam aturan KUHAP, Jessica dapat dikeluarkan dari tahanan.
 
"Ya kami tidak mau berandai-andai. Jadi penyidik mempunyai prediksi. Yang jelas, prediksinya mudah-mudahan dalam masa perpanjangan ketiga ini bisa P21 atau lengkap," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 29 Maret 2016.
 
Mengenai berkas yang masih belum lengkap, kata Iqbal, penyidik akan memenuhi petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU), dengan menguatkan alat bukti keterangan agar lengkap atau P21.
 
"Ini kan baru kabar. Kami kan tidak tahu. Mudah-mudahan saja ini kabar burung. Kan belum tahu juga," katanya.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya