KPK Bisa Ambil Alih Kasus La Nyalla

La Nyalla Mattaliti
Sumber :
  • Lensa Olahraga - antv

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Rp5 miliar di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur yang menyeret La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kasus korupsi dana hibah Kadin Jatim itu kini tengah ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

"Kasus La Nyalla tidak jalan atau jalan di tempat, kita ambil alih," sebut Wakil Ketua KPK, Thony Saut Situmorang, usai menghadiri seminar Pencegahan terhadap korupsi di Gedung Bina Graha Medan, Sumatera Utara, Rabu siang, 30 Maret 2019.

Saut juga mengakui terus melakukan pemantauan dan perkembangan kasus yang menyeret orang nomor satu di PSSI itu. Sekalipun kasusnya tengah ditangani oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim. Saut juga mengklaim KPK sejak awal sudah mengikuti kasus tersebut.

"Dari awal kasus ini, sudah kita ikuti," tuturnya.

Sementara itu, saat disinggung menghilangnya La Nyalla saat ini. mantan staf ahli Kepala BIN itu enggan berkomentar. "Saya di sini bukan cerita kasus. Tapi, cerita tentang pencegahan korupsi di Sumatera Utara ini," tegas Saut.

Seperti diketahui, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) alias buron atas La Nyalla. Mereka telah mengirimkannya ke ke Kejaksaan Agung, Polda Jatim, KPK, dan Interpol.
 
Kejati Jatim menetapkan La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka korupsi hibah Rp5 miliar tahun 2012 pada Rabu, 16 Maret 2016. Uang negara itu diduga digunakan untuk membeli saham perdana Bank Jatim. Penetapan tersangka berdasarkan surat bernomor Kep-11/0.5/Fd.1/03/2016 bertanggal 16 Maret 2016.

Fadli Zon: Kejati Jatim Sewenang-wenang soal Kasus La Nyalla
Mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho

Gatot Pujo Nugroho Didakwa Rugikan Negara Rp1,14 Miliar

Kerugian ini menyangkut penggunaan dana hibah dan bantuan sosial

img_title
VIVA.co.id
1 Agustus 2016