Pengadilan Tunjukkan Ada Uang Mengalir ke Muhaimin Iskandar

Muhaimin Iskandar saat diperiksa KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Nama mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin lskandar turut disebut dalam amar putusan dugaan korupsi eks Dirjen Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans Jamaluddin Malik.

img_title Muhaimin Iskandar

Pada putusan mantan anak buah Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa itu, majelis hakim menyebut ada aliran dana kepada sejumlah pihak, termasuk Rp400 juta kepada Muhaimin.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Khusus kepada Muhaimin Iskandar sebagaimana keterangan saksi Sudarso ada penerimaan sebesar Rp400 juta," kata Hakim Anggota Anwar saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 30 Maret 2016.

img_title Nazaruddin Siap Ungkap Penerimaan Uang Muhaimin

Penerimaan uang itu, termasuk dalam pertimbangan Hakim atas dakwaan suap Jamaluddin yakni Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Juncto Pasal 55 ayai (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Namun Majelis Hakim menilai dakwaan tersebut gugur lantaran unsur memaksa seseorang melakukan pembayaran kepada Jamaluddin tidak terpenuhi. Majelis Hakim menilai yang melakukan pemaksaan bukanlah Jamaluddin, melainkan anak buahnya yaitu Ahmad Said Hudri.

img_title Nazaruddin Siap Bantu KPK Jerat Muhaimin Iskandar

Dia merupakan pihak yang ditunjuk Jamaluddin sebagai koordinator pengumpul dana. "Maka Majelis berpendapat penekanan dan pemaksaan dilakukan oleh Ahmad Said Hudri, bukan dilakukan oleh terdakwa sehingga dengan demikian unsur memaksa seseorang tersebut tidak terpenuhi," ujar Hakim Anwar.

Meski lolos dari dakwaan pemerasan, Jamaluddin tetap terbukti dalam dakwaan primair kedua yakni suap. Majelis mengganjar Jamaluddin dengan vonis selama enam tahun dan denda Rp200 juta.

Secara terpisah, Ahli Hukum Pidana Universitas lndonesia lndriyanto Seno Adji menyebut, kendati dakwaan primair ke satu gugur, namun tidak menghilangkan fakta adanya aliran dana kepada Cak lmin.

Mantan Komisioner KPK itu menjelaskan bahwa dakwaan tersebut gugur lantaran salah satu unsurnya yakni unsur memaksa memberikan sesuatu kepada orang lain tidak terpenuhi. Namu, unsur-unsur lainnya seperti perbuatan melawan hukum dan memperkaya orang lain sudah terpenuhi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Atas dasar hal tersebut, lndriyanto menilai fakta aliran uang pada Muhaimin dapat dianggap sah dan meyakinkan terbukti di Pengadilan.

"Seharusnya memang begitu kalau fakta yang dikemukakan seperti itu," ujar lndriyanto dalam pesan singkat saat dikonfirmasi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut