Politisi-Pengusaha Ditangkap KPK Masih Diperiksa Intensif

Ketua KPK Agus Rahardjo
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan pemeriksaan secara intensif para pihak yang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis 31 Maret 2016.

Hakim Itong Isnaeni Pernah Bebaskan Koruptor APBD Rp119 Miliar

Lembaga antirasuah itu diketahui melakukan penangkapan dengan dua kasus yang berbeda pada hari itu di wilayah DKI Jakarta.

Tangkap tangan pertama, disebut-sebut terkait dugaan suap yang menyangkut pihak Kejaksaan Tinggi DKl Jakarta. Belum diketahui jumlah orang yang ditangkap dalam kasus tersebut. Namun Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut  yang diamankan adalah pihak yang diduga memberikan suap.

Penampakan Bupati Langkat Saat Ditangkap, Pakai Kaos dan Celana Pendek

"Pemberinya yang di-OTT," kata Agus dalam pesan singkatnya saat dikonfirmasi.

Sementara pada tangkap tangan kedua, Tim Satgas KPK menangkap seorang anggota DPRD DKI Jakarta karena diduga telah melakukan tindak pidana suap. Hal tersebut juga telah dibenarkan oleh Agus saat dikonfirmasi.

KPK Sebut Bupati Kuansing Sempat Berusaha Kabur Saat Ditangkap

"Iya benar (anggota DPRD DKI Jakarta)," ujar Agus saat dikonfirmasi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, setidaknya ada enam orang yang turut diamankan dalam tangkap tangan tersebut. Termasuk anggota Dewan tersebut serta dari pihak swasta.

Kamis malam itu juga terlihat rombongan mobil beriringan masuk kedalam garasi Gedung KPK. Salah satu mobil yang dibawa masuk adalah mobil Jaguar berplat nomor B123RX.

Saat ditelusuri, mobil tersebut tercatat milik seorang politikus dari Partai Gerindra berinisial MS. Saat dikonfirmasi ke yang bersangkutan, nomor telepon miliknya tidak dapat dihubungi.

Saat ini, semua pihak yang diamankan, telah dibawa ke Gedung KPK. Mereka menjalani pemeriksaan intensif selama 1x24 jam.

Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui mengenai apakah telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi. Jika terbukti, maka status para pihak yang diamankan bisa dinaikan dari terperiksa menjadi tersangka.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya