Suap Pejabat BUMN untuk Hentikan Perkara di Kejati DKI

KPK Gelar Barrang Bukti OTT Pembangkit Listrik Tenaga Mikro
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tiga orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Kamis, 31 Maret 2016. Ketiganya ditangkap di sebuah hotel di kawasan Cawang, Jakarta Timur.

Ketiga orang yang ditangkap KPK masing-masing berinisial SWA (Direktur Keuangan PT BA), BPA (Senior Manager PT BA), dan MRD (swasta/perantara).

"PT BA ini merupakan BUMN kita," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo saat menggelar konferensi pers di kantor KPK, Jakarta, Jumat, 1 April 2016.

Dalam OTT itu, KPK mengamankan barang bukti berupa pecahan Dolar Amerika Serikat, yang jumlahnya mencapai US$148.825. Penangkapan diduga terkait penanganan perkara di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Pemberian diduga untuk menghentikan penyelidikan penyidikan kasus tindak pidana korupsi PT BA di Kejati DKI," ujar dia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik KPK telah meningkatkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan. Ketiga orang yang ditangkap telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiganya dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Banyak Pengusaha Terjerat Korupsi, Kadin Sambangi KPK

(mus)

 Ilustrasi sidang di pengadilan.

Pejabat MA Pasrah Dituntut 13 Tahun Penjara

Dia dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi

img_title
VIVA.co.id
4 Agustus 2016