KPK Periksa Tiga Tersangka Suap Perkara di Kejati DKI

Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga tersangka kasus dugaan suap terkait pengamanan perkara korupsi PT Brantas Abipraya yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi DKl Jakarta.

Mereka adalah Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko dan Manager Pemasaran PT Brantas Abipraya, Dandung Pamularno serta satu orang dari pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara suap bernama Marudut.

"Mereka diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Selasa, 5 April 2016.

Diketahui, kasus ini bermula dari tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Kamis, 31 Maret 2016. Pada tangkap tangan itu, pihak KPK mengamankan tiga orang tersebut.

Pada saat tangkap tangan, KPK menyita uang sebesar US$148,835 yang diduga merupakan uang suap. Uang tersebut diduga diberikan oleh pihak PT Brantas Abipraya untuk Petinggi Kejaksaan Tinggi DKl Jakarta melalui Marudut.

Suap tersebut diduga bertujuan untuk menghentikan penyelidikan tindak pidana korupsi pada PT Brantas yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Setelah melakukan pemeriksaan intensif, KPK kemudian menetapkan Sudi, Dandung dan Marudut sebagai tersangka. Namun ketiganya diduga sebagai pihak yang memberikan suap dalam kasus ini.

Ketiganya disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-Undang NomorĀ 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-Undang NomorĀ 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 53 ayat 1 KUHPidana.

Usai menetapkan tersangka, penyidik langsung melakukan pemeriksaan terhadap Kajati DKl Jakarta, Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKl Jakarta, Tomo Sitepu. Saat ini, keduanya masih berstatus sebagai saksi, namun pihak KPK menyatakan tengah melakukan pengembangan. (ase)

Hentikan Perkara, Perantara Siapkan Rp2 Miliar untuk Jaksa
Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko.

Trio Penyuap Kajati DKI Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

KPK berjanji akan melanjutkan kasus ini

img_title
VIVA.co.id
9 September 2016