Jerat Jaksa di Kasus Brantas, KPK Perlu Dalami Peran Makelar

Ilustrasi operasi tangkap tangan (OTT).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi masih belum menetapkan pihak penerima suap dalam kasus dugaan suap terkait pengamanan perkara korupsi PT Brantas Abipraya. Kasus tersebut saat ini tengah ditangani Kejaksaan Tinggi DKl Jakarta.

Saat ini, baru tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak KPK. Dua di antaranya adalah pejabat di PT Brantas Abipraya (persero) yang diduga sebagai penyuap, yakni Direktur Keuangan, Sudi Wantoko dan Senior Manager, Dandung Pamularno, serta satu orang dari pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara suap bernama Marudut.

Pihak KPK sempat mensinyalir bahwa suap tersebut ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKl Jakarta, Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejaksaan Tinggi DKl Jakarta, Tomo Sitepu. Namun hingga saat ini, keduanya masih berstatus sebagai saksi.

Ahli Hukum Pidana dari Universitas lndonesia, lndriyanto Seno Adji menilai peran Marudut penting untuk mengusut keterlibatan pihak yang diduga sebagai penerima suap.

"Yang harus didalami itu Marudut kaitannya dengan PN (Penyelenggara Negara)," kata lndriyanto dalam pesan singkatnya, saat dikonfirmasi, Senin 4 april 2016.

Indriyanto menyebut bahwa pendalaman peran Marudut sebagai perantara diperlukan untuk menelisik niat jahat dari pihak yang diduga sebagai penerima suap.

"Actus Reus dan Mens Rea harus ada untuk syarat pemidanaan. Memang logikanya harus ada PN sebagai penerima suap," kata lndriyanto.

Hentikan Perkara, Perantara Siapkan Rp2 Miliar untuk Jaksa

KPK telah menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus ini. Mereka adalah dua petinggi PT Brantas Abipraya (BA), yakni Direktur Keuangan, Sudi Wantoko dan Senior Manager PT BA, Dandung Pamularno, dan Marudut yang diduga sebagai perantara.

Dalam OTT itu, KPK mengamankan barang bukti berupa uang dolar Amerika Serikat, yang jumlahnya mencapai US$148.825. Penangkapan diduga terkait penanganan perkara di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Pemberian diduga untuk menghentikan penyelidikan penyidikan kasus tindak pidana korupsi PT BA di Kejati DKI," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 1 April 2016.

Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko.

Trio Penyuap Kajati DKI Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

KPK berjanji akan melanjutkan kasus ini

img_title
VIVA.co.id
9 September 2016