Ada Industri Rumahan Pengoplos Sabu-sabu dengan Obat Asma

Direktur Prekusor dan Psikotropika BNN, Brigadir Jenderal Polisi Anjan Pramuka Putra, di lokasi penggerebekan industri rumahan narkotik di Medan pada Jumat, 1 April 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Putra Nasution
VIVA.co.id - Aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan penggerebekan di sebuah industri rumahan yang diketahui telah memproduksi sabu-sabu di Jalan AR Hakim, Kota Medan, Sumatera Utara, pada Kamis dini hari, 31 Maret 2016.
Diusulkan Tiru Filipina Perangi Narkoba, Ini Respons DPR
 
Empat pelaku ditangkap dalam penggerebekan itu Mereka, antara lain, Suhendra alias Hendra (41 tahun) sebagai penyandang dana, Budi Rohim Lubis alias Budi (42 tahun) sebagai koki atau pengoplos sabu-sabu, Sutrisno alias Beh (39 tahun) sebagai penjaga rumah yang memberikan fasilitas, dan Utomo alias Tomo sebagai kurir atau pesuruh.
Laporan Pencemaran Nama Baik oleh Haris Azhar Ditunda
 
Aparat BNN menyita 468 butir pil ekstasi, 4,64 gram sabu-sabu oplosan, dan sejumlah kristal putih yang masih diuji di laboratorium. Rumah yang menjadi tempat pengoplosan narkotik itu adalah rumah bekas kebakaran
Simpan Sabu di Kondom, TKI dari Malaysia Dibekuk Petugas
 
"Pelaku membuat sabu-sabu KW (oplosan) dengan cara mengoplos sabu-sabu menggunakan teofilin, yang merupakan obat asma. Dibuat di tempat ini lalu dijual di pasaran," Direktur Prekusor dan Psikotropika BNN, Brigadir Jenderal Polisi Anjan Pramuka Putra, di lokasi penggerebekan pada Jumat, 1 April 2016.
 
Anjan menjelaskan bahwa pil ekstasi itu diperoleh pelaku melalui sistem barter dengan sabu-sabu oplosan yang mereka produksi. "Kita juga tengah melakukan pengembangan untuk sistem barter ini. Kepada siapa mereka barternya," ujarnya.
 
Petugas juga menemukan timbangan elektrik, batang pengaduk, tabung reaksi, tabung kaca panjang, gelas piala, gelas ukur plastik, kompor listrik beserta alat pengaduk. 
 
Seorang dari empat pelaku yang ditangkap, Budi Rohim, adalah bekas narapidana, yang pernah dihukum lima tahun penjara atas kasus narkotik. BNN menyelidiki kemungkinan dia belajar mengoplos sabu-sabu saat menjalani hukuman di penjara. 
 
Para tersangka dijerat Pasal 113 jo Pasal 132 ayat (2) dan Pasal 112 jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya