Sanusi Ditahan KPK Diduga karena Suap Pembahasan Raperda DKI

Ketua Komisi D DPRD DKl Jakarta, Mohamad Sanusi
Sumber :
  • muhammadsanusi.com

VIVA.co.id – Penahanan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, M. Sanusi, oleh KPK Kamis malam diduga terkait dengan upaya melicinkan pembahasan sebuah rancangan peraturan daerah (Raperda), yang tengah diajukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Selain menahan Sanusi, KPK juga menyegel empat ruangan di kantor DPRD.

Taufiq: Insya Allah Sanusi Tak Terbukti Terima Suap

Sekretaris DPRD DKI, Muhammad Yuliadi, mengatakan informasi itu didapatnya dari penyidik KPK yang melakukan penyegelan pada Kamis malam, 31 Maret 2016.

"Hanya, raperda mana yang terkait, belum dijelaskan secara spesifik," ujar Yuliadi di Gedung DPRD DKI, Jum'at, 1 April 2016.

Terima Suap Reklamasi, Sanusi Hadapi Dakwaan Jaksa Tipikor

Sebagai informasi, saat ini ada tiga raperda yang tengah memasuki tahap pembahasan di DPRD DKI, yaitu Raperda Zonasi Wilayah Pesisir, Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta, dan Raperda Kawasan Tanpa Rokok.

Yuliadi mengatakan, seusai disegel penyidik KPK berpesan agar keempat ruangan dibuat steril. Bahkan, petugas kebersihan juga dilarang masuk untuk sementara. Para penyidik direncanakan kembali datang untuk melakukan penggeledahan.

KPK: Sanusi Diduga Tak Hanya Terima dari Agung Podomoro

"Karyawan Setwan yang bekerja juga kami minta untuk berada di ruangan lain dulu," ujar Yuliadi. (ren)

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mochamad Sanusi, usai menjalani pemeriksaan di KPK.

Dilelang Rp1,1 Miliar, Jaguar XJL Koruptor Jakarta Tak Laku

Tas Chanel milik terpidana suap PUPR Damayanti terjual Rp22 juta.

img_title
VIVA.co.id
23 September 2017