Anak Bos Agung Sedayu Kembali Diperiksa KPK

Mantan Komisaris Agung Sedayu Richard Halim Kusuma (tengah) usai diperiksa KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA.co.id – Mantan Komisaris PT Agung Sedayu Group, Richard Halim Kusuma kembali menjalani pemeriksaan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, 28 Juni 2016.

Politikus PDIP Kritik Soal Anggaran Sirkuit Formula E Naik Rp10 Miliar

Anak dari Sugiyanto Kusuma alias Aguan itu diperiksa terkait kasus dugaan suap dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Reklamasi di Teluk Jakarta.

Richard diketahui telah beberapa kali diperiksa penyidik dalam kasus ini. Kali ini, dia diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Mohamad Sanusi yang merupakan tersangka dalam kasus ini. "Diperiksa sebagai saksi," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati.

Sirkuit Formula E Pakai Bambu, Gilbert-PDIP Tuding Anies Bohong Lagi

Selain Richard, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi lainnya dalam kasus ini yakni dua anggota DPRD DKI Jakarta Syarifuddin dan Capt. H. Subandi serta satu saksi dari pihak swasta yaitu Direktur Utama PT Imemba Contractor.

Richard sudah terlihat di gedung KPK sekitar pukul 09.15 WIB. Namun dia tidak mau memberikan komentar terkait pemeriksaannya kali ini. Richard tercatat sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan dalam kasus uang telah menjerat Presiden Direktur Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja serta anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi.

Cek Fakta: Anies Resmi Ditahan KPK

Richard diduga mengetahui banyak mengenai kasus ini. Nama dia masuk dalam surat dakwaan Ariesman yang telah dibacakan beberapa waktu lalu.

Richard disebut turut hadir dalam pertemuan yang dilakukan di Kantor Agung Sedayu Group pada sekitar bulan Februari 2016. Ketika itu ada pertemuan antara Aguan, Ariesman, Richard dengan Sanusi membahas mengenai Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Selain itu, Richard juga hadir pada pertemuan di tempat yang sama pada 1 Maret 2016. Pada pertemuan yang kembali membahas Raperda itu, Ariesman meminta Sanusi menghilangkan poin tambahan kontribusi sebesar 15 persen dari nilai NJOP total lahan yang dapat dijual. 

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya