Ahok Duga Suap APL Terkait Kompensasi NJOP 15%

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok
Sumber :
  • Fajar GM - VIVA.co.id

VIVA.co.id - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menduga suap yang melibatkan Presiden PT Agung Podomoro Land Tbk (APL) Ariesman Widjaja dan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Muhammad Sanusi, terkait dengan pengurusan Raperda tentang Reklamasi Teluk Jakarta. 

Sebab, dalam Raperda Reklamasi itu, Pemda DKI mengusulkan beberapa kewajiban yang harus dibayarkan pengembang yang melakukan reklamasi. Beberapa di antaranya, yaitu kewajiban membangun 40 persen dari luas pulau reklamasi untuk membangun fasilitas umum dan fasilitas sosial dan lima persen dari tanah yang hendak dijual wajib menjadi milik Pemda DKI.

Belum lagi, 15 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dari setiap Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pengelolaan (HPL) yang dijual pengembang, menjadi hak bagi Pemprov DKI.

Di antara banyak kewajiban itu, Ahok, sapaan Basuki, menduga jika pengembang keberatan dengan persyaratan 15 persen dari NJOP dari setiap HGB dan HPL yang dijual pengembang menjadi hak bagi Pemprov DKI.

"Saya enggak tahu hasilnya apa di KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Tapi yang jelas, ada kecenderungan mau menambah mau mengurangi. Kita sudah hitung ada 15 persen, nah mungkin mau ada yang maenin jadi lima persen. Kita udah firm, enggak bisa, cuma gara-gara itu. Mereka ada apa, saya enggak tahu," ujar Ahok, di Rusun Marunda, Jakarta, Sabtu 2 April 2016.

Menurut Ahok, pihak DPRD beberapa kali mencoba meminta untuk menghilangkan angka 15 persen tersebut dari Raperda yang hendak dibahas. Namun, Pemda DKI tidak mau mengubah kewajiban itu.

"Kelihatannya, kawan-kawan kita (DPRD) kurang senang dengan 15 persen ini. Mereka beberapa kali ngomong dengan Bappeda, kenapa tidak hitung lima persen aja. Namanya tuker dong, terus terang saya enggak mau," katanya.

Lebih lanjut, Ahok menjelaskan, kewajiban 15 persen itu nantinya akan dimanfaatkan untuk membangun infrastruktur pendukung dan rusun bagi pekerja di Pulau Reklamasi.

Wanita Emas Menangis dan Peluk Warga Pasar Ikan

"Supaya karyawan-karyawan, pegawai-pegawai, tukang bersih yang tinggal di pulau, pulau itu jangan diisi orang kaya dong. Kan masih ada sopir, pekerja, pembantu tinggal di mana? Masa mesti datang dari Bekasi, Depok? Kita bangun rusun dari yang 15 persen itu," ujarnya.

Diketahui, Arieswan diduga telah memberikan suap kepada anggota Ketua Komisi D DPRD DKl Jakarta, Mohamad Sanusi. Dia diduga telah memberikan suap lebih dari Rp1 miliar kepada Sanusi. Suap diberikan untuk memuluskan proyek reklamasi.

Warga Pasar Ikan Tagih Kontrak Politik Jokowi-Ahok

Arieswan diduga telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (asp)

 Ilustrasi sidang di pengadilan.

Pejabat MA Pasrah Dituntut 13 Tahun Penjara

Dia dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi

img_title
VIVA.co.id
4 Agustus 2016