Sipir Jadi Tersangka Kurir Narkoba di Dalam Rutan Bengkulu

Kondisi Rutan Bengkulu pasca kebakaran dan kerusuhan.
Sumber :
  • Humas Ditjen Pemasyarakatan

VIVA.co.id – Kepolisian terus mendalami kasus kerusuhan dan kebakaran di Rumah Tahanan (Rutan) Malabero, Bengkulu. Polisi menelisik berbagai pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa itu.

Menkumham: Ada Perkembangan Baru di Rusuh Lapas Banceuy

Dalam proses pendalaman kasus ini, seorang sipir Rutan Malabero ditetapkan menjadi tersangka. Oknum sipir berinisial I ini diduga menjadi kurir narkoba di dalam rutan. Selain itu, oknum tersebut juga terindikasi melakukan tindak pidana korupsi.

"Oknum sipir tersebut diduga menjadi pihak yang memasukkan barang-barang yang dilarang berada di dalam sel tahanan," ujar Kapolres Kota Bengkulu, AKBP Ardian Indra, Rabu, 6 April 2016.
 
Menurut Ardian, oknum sipir tersebut masih bertugas di Rutan Malabero dan belum dilakukan penahanan karena bersikap kooperatif selama proses penyidikan. Dalam waktu dekat, I akan diperiksa sebagai tersangka.

Selain Dipecat, Petugas Lapas Bekingi Narkoba Akan Dipidana

Dengan penetapan I sebagai tersangka, berarti sampai saat ini Kepolisian telah menetapkan 28 tersangka.
 
Sementara itu, berkas perkara ke 27 tersangka telah dinyatakan lengkap oleh penyidik Polres kota Bengkulu untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bengkulu.

Sebelumnya, kerusuhan dan kebakaran di Rutan Malabero, menyebabkan 5 orang tahanan tewas. Peristiwa ini bermula dari rencana Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi yang hendak menjemput seorang tahanan, untuk diperiksa terkait kasus narkoba. Tindakan ini dicegah tahanan lainnya dengan membuat kerusuhan.

Kemenkumham Canangkan Proyek Rintisan Penjara Bebas Narkoba

Laporan: Wiliem Wira Kusuma

(mus)

Wakil Ketua Komisi III DPR Trimediya Panjaitan meninjau Lapas Kelas II A Manado

Fasilitas Lapas Kelas II A Manado Tidak Manusiawi

Menemukan satu blok tahanan narkoba tidak memiliki kloset di dalam sel

img_title
VIVA.co.id
3 Mei 2016