Napi Bandar Besar Narkoba Ini Punya Harta Fantastis

Seorang narapidana TG diduga mengendalikan narkoba dari Lapas Lubukpakam, Sumatera Utara, Senin, 11 April 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Putra Nasution
VIVA.co.id - Aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar sindikat perdagangan narkotik yang dikendalikan seorang narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Lubukpakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Diusulkan Tiru Filipina Perangi Narkoba, Ini Respons DPR
 
Napi laki-laki itu diketahui berinisial TG (50). Barang bukti narkoba miliknya yang disita aparat adalah sabu-sabu seberat 97 kilogram dan pil ekstasi seberat 13,6 kilogram.
Laporan Pencemaran Nama Baik oleh Haris Azhar Ditunda
 
Jejaringnya atau wilayah peredaran narkobanya meliputi Malaysia, Aceh, Medan, dan Jakarta. Dia memiliki beberapa anak buah dengan macam-macam peran, antara lain, MR alias Achin (perempuan, 32 tahun) sebagai kurir, HND (laki-laki, 35 tahun) sebagai kurir, AH (laki-laki, 40 tahun) sebagai kurir, dan JT (perempuan, 55 tahun) sebagai semacam bendahara atau pengelola keuangan bisnis haram itu.
Simpan Sabu di Kondom, TKI dari Malaysia Dibekuk Petugas
 
Bandar TG bekerja sama dengan B (laki-laki, 40 tahun), seorang warga Malaysia yang berperan sebagai distributor narkoba. B bertransaksi dengan TG dan barang kemudian dikirim lewat jalur laut ke Medan. Narkoba diterima dan disimpan Achin.
 
Kepala BNN, Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso menyebut, bandar TG memiliki harta yang bernilai fantastis, di antaranya, uang tunai, mobil mewah, rumah, dan barang mewah lain. Semua ditengarai adalah hasil dari bisnis narkoba selama dua bulan terakhir.
 
“Dari beberapa pengungkapan tersebut juga dilakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan jumlah aset yang berhasil disita dari TG senilai Rp24 miliar," ujar Budi Waseso kepada wartawan di Medan pada Senin, 11 April 2016.
 
Untuk membongkar sendikat itu, BNN bekerja ekstra selama dua bulan. Alhasil, petugas mengamankan barang bukti yang cukup besar.
 
BNN kali pertama membongkar jaringan TG pada 21 Februari 2016 dengan menyita 25 kilogram sabu-sabu. Semua barang bukti adalah jaringan TG dari jalur Malaysia, Medan, dan Jakarta. Empat orang ditangkap pada kesempatan itu. 
 
Pengungkapan kedua pada 18 Maret 2016. Aparat BNN menangkap tujuh tersangka jaringan TG dengan menyita 39,6 kilogram sabu-sabu. Para tersangka juga jaringan TG dari jalur Malaysia, Medan, dan Jakarta.
 
Pengungkapan ketiga pada 19 Maret 2016. Petugas BNN menyita sabu-sabu seberat 11 kilogram dari jaringan yang sama. Aparat menangkap lima tersangka anak buah TG.
 
Pengungkapan keempat pada 1 April 2016. BNN mengamankan sabu-sabu seberat 21,245 kilogram, 50 ribu pil ekstasi, dan enam ribu pil happy five, serta meringkus lima orang tersangka.
 
Semua tersangka dijerat pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
 
"Hingga saat ini tim BNN dan jajaran masih melakukan pengembangan untuk pengungkapan jaringan internasional tersebut dengan berkordinasi dengan pihak Kepolisian setempat dari negara tersebut," ujar Waseso.
 
(mus)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya