Jaksa Ini Beri Bantuan Hukum Anak Buah yang Ditangkap KPK

Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rachmad.
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA.co.id – Ketua Umum Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) sekaligus sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung, Noor Rachmad siap memberikan bantuan hukum kepada dua Jaksa tersangkut kasus dugaan suap yang sedang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kasus Suap Kajari Pamekasan, Kejagung Panggil Kajati Jatim

Dua Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat  Deviyanti Rochaeni dan Jaksa Kejati Jawat Tengah, Fahri Nurmallo.

"Memang sesuai dengan AD/ART (anggaran dasar dan anggaran rumah tangga), kalau ada Jaksa yang terkait dengan masalah hukum diberikan pendampingan," kata Noor Rachmad di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis malam, 14 April 2016.

Jadi Tersangka di KPK, Kajari Pamekasan Dinonaktifkan

Menurutnya, bantuan hukum kepada jaksa berasal dari internal PJI yaitu Kepala Seksi Intelejen Fauzi Marasabessy dan juga pengacara dari luar internal Kejaksaan.

"Kalau dari PJI ada sementara satu orang. Tapi dia bekerjasama dengan lawyer di luar. Lawyer luar ada empat atau lima," ujarnya.

Begini Aksi Bulus Jaksa Fauzi Saat Ambil Uang Suap

Bahkan, pendampingan bantuan hukum kepada dua jaksa tersebut sudah berlangsung sudah dalam sepekan.

Tentunya, pendampingan kepada dua Jaksa yang diduga menerima suap terkait kasus suap penanganan perkara kasus korupsi Dana BPJS Kesehatan tahun 2014 di Kabupaten Subang, Jawa Barat, hingga sampai ke meja persidangan.

"Iya lah, sampai selesai semua. Sampai putus. Kalau perkaranya masuk upaya hukum sampai pengadilan kami juga," ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus suap penanganan perkara kasus korupsi Dana BPJS Kesehatan di Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Dari lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, dua diantaranya DVR dan FN adalah jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, yang diduga sebagai pihak penerima suap. Kemudian OJS (Bupati Subang), JAK dan LM (istri JAK), selaku pihak pemberi suap.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya