DPR Minta Pemerintah Selamatkan Mahasiswa Swiss German

Ilustrasi Toga
Sumber :
  • kabarkampus.jogjainfo.net

VIVA.co.id - Sejumlah orang tua dan mahasiswa Swiss German University (SGU) resah. Mereka kini mengetahui bahwa tanah dan gedung  yang digunakan untuk proses belajar mengajar diduga bukan milik Yayasan Swiss German University Asia (YSGUA) sendiri dan tidak disewa.

img_title Gegara Kasus Pelecehan, Perhimpunan Mahasiswa Hukum Turun Tangan hingga Desak Sekolah Swasta

Anggota Komisi X DPR, Dadang Rusdiana mengatakan penyelenggara pendidikan harus patuh dan tunduk terhadap peraturan pemerintah tentang syarat pendirian perguruan tinggi swasta (PTS).  Jika terbukti menabrak peraturan pemerintah dan tetap membandel, Dadang meminta Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti)  tidak usah ragu dalam mengambil tindakan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Segera tindak tegas tanpa pandang bulu,” kata Dadang menanggapi keluhan sejumlah orang tua  di Gedung DPR, Jakarta, Jumat, 15 April 2016.

img_title Banjir Peminatnya, Ini 5 Jurusan Kuliah Favorit Gen Z di Indonesia

YSGUA adalah penyelenggara pendidikan di Perguruan Tinggi SGU. Mereka dinilai melanggar Kepmen No 234/U/200 tentang Pedoman Pendirian perguruan Tinggi. Padahal,  saat mendaftar kuliah setiap mahasiswa baru dikenakan uang pembangunan puluhan juta rupiah. Para orang tua kecewa, uang tersebut tidak digunakan untuk membeli tanah dan gedung sendiri atau setidaknya menyewa.

“Kemenristek Dikti harus pro aktif menyelamatkan masa depan mahasiswa SGU agar proses belajar tidak terbengkalai,” kata Dadang yang juga politisi Partai Hanura tersebut. 

img_title Soroti Kenaikan Uang Kuliah Makin Mahal, DPR: Lonjakan Terlalu Besar, Harusnya Bertahap

Dadang melanjutkan, apabila YSGUA tak bisa memenuhi persyaratan pendirian perguruan tinggi hingga mengganggu kelangsungan belajar-mengajar di kampus itu, maka Kemenristek-Dikti bisa memindahkan mahasiswa dan menunjuk PTS lain yang setara dengan SGU.

Menurutnya, Kemenristek-Dikti tidak boleh membiarkan perguruan tinggi yang  terbukti menabrak aturan terus beroperasi. Apalagi, biaya kuliah di perguruan tinggi tersebut  tidaklah sedikit, mencapai ratusan juta rupiah.

"Ini sangat aneh. Sebagai penyelenggara perguruan tinggi bertaraf internasional, kok  YSGUA tidak memiliki sarana dan prasarana berupa gedung sendiri. Ini harus segera diselesaikan Kemenristek Dikti agar masyarakat dan mahasiswa terlindungi," imbuh Dadang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dadang menuturkan bahwa sesuai SK Mendiknas No 234/U/2000 tentang Pedoman Pendirian Perguruan Tinggi  Pasal 12 Ayat (1) disebutkan, tanah tempat mendirikan perguruan tinggi dimiliki dengan bukti sertifikat sendiri atau disewa/kontrak untuk sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) tahun dengan hak opsi, yang dinyatakan dalam  perjanjian.

Perguruan Tinggi bertaraf internasional, Swiss German University dikabarkan tidak mempunyai lahan sendiri. Anggota DPR dari Fraksi PAN, Teguh Juwarno, pun mendesak Kemenristek Dikti menindak tegas YSGUA sebagai penyelenggara SGU jika lembaga pendidikan itu melanggar syarat pendirian perguruan tinggi. Namun, Rektor SGU, Filiana Santoso, membantah kabar tersebut.

Presiden Prabowo Subianto Konferensi Pers di Istana Merdeka

Prabowo Undang Rektor Kampus Negeri dan Swasta Hari Ini Buat Silaturahmi dan Diskusi Panel

Presiden Prabowo Subianto, hari ini bersilaturahmi dengan rektor perguruan tinggi negeri hingga swasta, Kamis, 13 Maret 2025.

img_title
VIVA.co.id
13 Maret 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut