Jaksa Agung Klaim Ketahui Persembunyian Semua Buron BLBI

Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id – Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan tekadnya untuk terus memburu semua buronan kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank lndonesia (BLBI), yang tersebar di berbagai negara. Seluruh buronan itu telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi di pengadilan.

Selain Samadikun, Ada Buron BLBI Lain Akan Setor Rp55 Miliar

"Beberapa pun jumlahnya kita berusaha untuk memulangkan mereka, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ketika mereka divonis bersalah, dan dipidana, semuanya harus dilaksanakan," ujar Prasetyo usai mengikuti acara ‘Simposium Nasional Peristiwa 1965’ di Hotel Aryaduta, Jakarta, Senin, 18 April 2016.

Menurut Prasetyo, para buronan itu telah terdeteksi tinggal di berbagai negara. "Tidak semua berada di Tiongkok, kan ada di Singapura, kemudian ketemu di Kamboja. Intinya di mana mereka ada kepentingan, di sanalah mereka," jelasnya.

Koruptor BLBI Bayar Lunas Uang Pengganti Rp169 Miliar

Meskipun Kejaksaan Agung telah mengetahui lokasi persembunyian para buronan BLBI itu, ada beberapa kendala yang menghambat upaya pemulangan mereka. Alasan utamanya adalah Indonesia tidak mempunyai perjanjian ekstradisi dengan negara bersangkutan.

"Mereka ke mana-mana. Apalagi ada yang berada di daerah yang belum mempunyai ekstradiksi dengan kita," kata dia.

Tumpukan Uang Koruptor BLBI Samadikun Hartono

Meski demikian, Prasetyo memastikan, Tim Pemburu Koruptor Kejaksaan Agung tidak berhenti sampai Samadikun Hartono, dan akan memburu seluruh buronan yang merugikan negara triliunan rupiah itu. "Kita akan cari terus dengan tim pemburu koruptor itu."

Sebelumnya, pada Sabtu, 16 April 2016 buronan kasus BLBI sejak 2003, Samadikun Hartono berhasil ditangkap di China. Saat ini, Kejaksaan Agung masih mengurus proses pemulangan buronan yang telah merugikan keuangan negara sekitar Rp169 miliar itu.

. Atas perintahnya, dana BLBI sebesar Rp11 miliar justru digunakan untuk membayar surat berharga ke Perusahaan Listrik Negara. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya