Ungkap Kasus BLBI, Jokowi Didesak Terbitkan Sprindik Baru

Buron kasus BLBI Samadikun Hartono
Sumber :
  • Istimewa

VIVA.co.id – Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) mendesak Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru soal kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Pemerintah Nyaris Kehilangan Lagi Buronan Maria Pauline

Menurut Koordinator Advokasi dan Investigasi Fitra, Apung Wanandi, langkah ini menjadi mutlak yang harus dilakukan Presiden agar kasus mega korupsi ini tidak meluap begitu saja tanpa adanya penangangan hukum.

"Kalau tidak ada sprindik baru, kasus ini akan hilang," ungkap Apung, di Jakarta, Minggu, 24 April 2016.

Buru Buronan BLBI Sjamsul Nursalim, KPK Gandeng Interpol 

Meski pun Samadikun Hartono sudah dicokok aparat hukum, namun Apung menilai kebijakan serta upaya penanganan kasus BLBI di era kepemimpinan mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut terkesan masih lambat.

Oleh karena itu, perlu ada upaya yang harus dilakukan. "Presiden harus bertanggung jawab untuk menuntaskan mega korupsi ini. Jika kasus BLBI lenyap otomatis berdampak negatif terhadap negara," tutur dia.

Terdakwa BLBI Undang Istri Sjamsul Nursalim Rapat SKL

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, sebelumnya mengatakan bahwa kerugian negara akibat perbuatan Samadikun Hartono, yang bertahun-tahun menjadi buronan di luar negeri, jumlahnya mencapai Rp169 miliar.

Namun, ia enggan mengungkapkan apakah Samadikun akan mengembalikan kerugian negara tersebut atau tidak. Ia meminta masyarakat untuk melihat bersama-sama. "Uang penggantinya sudah ada atau belum. Kalau belum, ya, dibayar. Kalau dia punya harta akan kami sita," kata Prasetyo.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya