Ekstradisi Buronan, JK Puji China dan Kritik Singapura

Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dedhez Anggara

VIVA.co.id – Wakil Presiden Jusuf Kalla memberi apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada China. Sebab, dengan kerja sama yang baik, buronan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Samadikun Hartono bisa ditangkap dan dipulangkan ke Indonesia.

Fakta DPR Sahkan RUU Ekstradisi Buronan Indonesia-Singapura Jadi UU

Menurut Kalla,  kerja sama yang dilakukan China sangat baik. Apalagi China sangat kooperatif membantu penangkapan Samadikun. "Karena kerja sama yang baik. Karena China pada saat yang sama kan gencar pemberantasan korupsi, jadi hal-hal begitu kan dia concern turut prihatin," kata Kalla, di Istana Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat 22 April 2016.

Sinergi antara  Badan Intelijen Negara dan Kejaksaan Agung akhirnya berhasil menangkap buronan yang sudah 13 tahun kabur dari vonis hukuman tersebut. Menurut JK, sebenarnya Indonesia masih bisa memulangkan lagi sejumlah buronan yang bersembunyi di negara-negara seperti Singapura.

RI Ekstradisi Dua WNA Kasus Narkotika ke Korsel

"Yang lainnya tentu hal yang sama bisa, sekiranya kita ada ekstradisi dengan Singapura akan jauh lebih banyak lagi. Cuma Singapura tidak pernah mau teken-teken," ujar Kalla.

Perburuan buronan bisa dilakukan di negara-negara lain, yang memiliki perjanjian ekstradisi. Kalla menyebut seperti Australia, yang beberapa buronan juga sempat dipulangkan melalui perjanjian ekstradisi.

Selain Samadikun, Ada Buron BLBI Lain Akan Setor Rp55 Miliar

"Tetapi justru daerah yang paling banyak orang melarikan diri, yaitu Singapura nggak ada," sindir mantan ketua umum DPP Golkar itu.

Walau begitu, pemerintah Indonesia tetap berharap agar ada perubahan sikap dari Singapura, untuk membuka perjanjian ekstradisi. "Mudah-mudahan Singapura nanti mau mengubah pikiran untuk menandatangani perjanjian ekstradisi," kata Kalla.

Samadikun ditangkap saat hendak menonton Formula 1 di China. Penangkapan itu berhasil atas kerja sama intelijen Indonesia dengan pihak China. Samadikun Hartono divonis bersalah oleh Mahkamah Agung pada tahun 2003 lalu. Dia dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp169 miliar dan denda Rp20 juta subsider 4 bulan kurungan. Namun saat aparat hendak melaksanakan eksekusi, ia melarikan diri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya