Empat Tuntutan Napi Lapas Kerobokan

Aparat Kepolisian bersiaga di halaman Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan di Kabupaten Badung, Bali beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Bobby Andalan (Bali)

VIVA.co.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan di Kabupaten Badung, Bali bersama Kepolisian setempat melanjutkan dialog dengan narapidana yang terlibat kerusuhan di lapas itu pada Kamis malam, 21 April 2016. Ada empat tuntutan yang disampaikan para narapidana.

Baladika dan Laskar Bali Nyaris Kembali Bentrok

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Bali, Nyoman Putra Surya Atmaja, menjelaskan bahwa tuntutan pertama adalah mereka tidak menerima 11 tersangka kasus pembunuhan di Jalan Teuku Umar, Denpasar, dipindah ke Lapas Kerobokan.

“Tuntutan itu dilanggar. Mereka akhirnya marah,” kata Atmaja kepada wartawan di Lapas Kerobokan pada Jumat, 22 April 2016.

Terkejut Dibangunkan, Napi Hampir Tusuk Sipir dengan Obeng

Menurutnya, Kepala Lapas Kerobokan, Slamet Prihantara, sudah menyampaikan permohonan maaf atas pelanggaran kesepakatan itu.

Masuknya 11 tersangka itu karena ada tekanan dari luar. Atmaja menjelaskan, saat kali pertama 11 tersangka itu dibawa ke Lapas Kerobokan, Kepala Lapas sudah menyatakan penolakannya demi kondusivitas. Namun Jaksa tetap berkukuh ingin menitipkan mereka di Lapas Kerobokan. Ditambah Sekretaris Jenderal Laskar Bali juga datang agar 11 orang temannya diterima di Lapas Kerobokan.

Sudah Seharusnya Menkumham Tindak Tegas Petugas Lapas Lalai

Tuntutan kedua adalah soal harga makanan di koperasi yang naik hamper 50 persen. Kenaikan itu terjadi sejak tiga bulan lalu yang dari semula seharga Rp10 ribu menjadi Rp15 ribu. Tak hanya nasi, semua harga kebutuhan di dalam Lapas juga naik, seperti mi instan, minuman, rokok, dan lain-lain. Para napi keberatan dengan kenaikan itu.

Atmaja mengaku bahwa kenaikan itu telah dikonfirmasi kepada Kepala Lapas. Kepala Lapas membenarkan kenaikan itu karena koperasi kini dikelola pihak ketiga. “Nanti akan diperbaiki dan dinegosiasikan soal harga-harga itu,” ujarnya.

Tuntutan ketiga soal pungli bermotif sumbangan yang dipungut oleh napi kepada napi lain. Berdasarkan informasi yang telah ditelusurinya, beberapa napi mencoba memanfaatkan momentum ulang tahun Lapas Kerobokan pada 27 April nanti dengan meminta sumbangan kepada para napi. Besarannya Rp30 ribu hingga Rp100 ribu untuk masing-masing napi.

“Mereka meminta sumbangan itu mengatasnamakan petugas Lapas. Katanya, disuruh petugas. Padahal tidak ada itu,” kata Slamet.
 
Kepala Lapas sudah menjawab tidak pernah memberikan perintah itu. Dia menduga ada oknum yang memanfaatkan situasi dengan mengatasnamakan pegawai Lapas. Tetapi Kepala Lapas berjanji menertibkan pungutan-pungutan itu.

Tuntutan keempat adalah mengenai penggeledahan rutin yang dilakukan Lapas. Mereka meminta Kepolisian tidak diikutsertakan dalam penggeledahan. Mereka menuntut hanya petugas internal Lapas yang menggeledah dan tidak melibatkan pihak luar.

“Kami jelaskan kerja sama dengan Kepolisian yang tidak lain adalah mitra Kemenkumham dalam melaksanakan ketertiban dalam Lapas, karena petugas terbatas dan sarana juga terbatas,” kata Slamet.

Pelibatan aparat Kepolisian dalam penggeledahan atau razia di dalam lapas adalah perintah pemerintah sebagai bagian dari sinergi pemberantasan narkoba.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya