Empat Sipir Lapas Banceuy Jadi Tersangka

Kerusuhan Lapas Banceuy, Jawa Barat
Sumber :
  • Twitter Polda Jawa barat

VIVA.co.id – Polisi menetapkan empat sipir Lembaga Pemasyarakatan Klas II, Banceuy, Kota Bandung, Jawa Barat, sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap narapidana bernama Undang Kosim alias Uwa Cela.

Lapas Banyak Masalah, Yasonna Dinilai Hanya Sibuk Pencitraan

Berdasarkan hasil autopsi, korban tewas akibat penyumbatan pada saluran pernapasannya tersumbat atau kehabisan oksigen.

Penetapan empat tersangka tersebut berdasarkan hasil gelar perkara penyidik Polrestabes Bandung, yang juga dihadiri Kapolda Jawa Barat Irjen Jodie Rooseto, Kapolrestabes Bandung Komisaris Besar Angesta R Yoyol, Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Barat I Wayan Sukerta dan Kepala RS Bhayangkara Sartika Asih, Bandung, Komisaris Besar dr Priyok.

Kerusuhan di Lapas Banceuy Dianggap Prestasi Petugas

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Angesta R Yoyol, mengatakan penetapan tersangka itu berdasarkan hasil pemeriksaan tujuh sipir lapas dan satu narapidana Lapas Banceuy. Setelah keterangan didalami ditambah hasil autopsi korban disimpulkan empat sipir sebagai tersangka.

"Empat orang yang menjadi tersangka adalah KPLP (Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan), dan tiga sipir yang bertugas pada Jumat malam itu," kata Kombes Yoyol di Bandung, Jawa Barat, Senin, 25 April 2016.

Kelebihan Kapasitas, Akar Persoalan Lapas di Indonesia

Yoyol menjelaskan, hasil autopsi menunjukkan korban Undang Kosim meninggal  di ruang isolasi karena kehabisan oksigen, diduga karena bunuh diri. Ada pun luka yang terdapat di wajah dan tubuh korban, menurut keterangan saksi, luka tersebut akibat penganiayaan yang dilakukan para tersangka.

"Empat tersangka diduga melakukan penganiayaan sebelum korban dimasukkan ke ruang isolasi," ujar Yoyol.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, I Wayan Sekerta, membenarkan empat sipir Lapas Benceuy telah ditetapkan sebagai tersangka, dan masih menjalani pemeriksaan di Polrestabes Bandung. Sedangkan tiga sipir lainnya sudah dilepaskan.

"Secara internal, kami akan melakukan evaluasi," kata Wayan Sukerta.

Sementara itu, terkait dugaan korban memiliki narkoba seperti yang dituduhkan para tersangka, hingga kini belum ada barang buktinya. Kemenkumham lanjut Wayan, masih menunggu proses penyidikan yang dilakukan Kepolisian.

Sebelumnya, kerusuhan di Lapas Banceuy pada Sabtu pagi, 23 April 2016, dipicu adanya seorang narapidana yang tewas di kamar isolasi. Para napi menduga, rekannya tewas karena dianiaya sipir lapas.

Napi yang tidak mendapat penjelasan membuat kerusuhan, imbasnya lapas yang berada di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, itu dibakar narapidana. Tak hanya itu, para napi juga melempari petugas yang berusaha meredam kerusuhan dan membakar dua unit mobil dinas lapas.

Jhon Hendra/Bandung

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya