Lagi, KPK Sita Mobil Bupati Subang

Bupati Subang Ojang Sohandi usai diperiksa di KPK, Jakarta, Selasa (12/4/2016).
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset milik Bupati Subang Ojang Sohandi. Penyitaan dilakukan lantaran aset-aset tersebut diduga merupakan gratifikasi.

Praktik Mafia Tanah Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Capai Rp3,2 T

"Penyidik menyita beberapa kendaraan bermotor yang dibawa ke KPK dari Subang," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, dalam pesan singkat saat dikonfirmasi, Jumat, 29 April 2016.

Saat ini, sudah ada 5 kendaraan bermotor yang disita oleh penyidik KPK dari Ojang. Sitaan itu terdiri dari 1 mobil Toyota Vellvire warna hitam, 2 mobil Jeep wrangler, 1 motor trail serta 1 unit ATV. 

Kejati Kabulkan Permintaan Habib Bahar Jalani Masa Tahanan di Bogor

"Diduga masih merupakan gratifikasi yang diterima OJH sebagai bupati Subang," kata Yuyuk.

Secara terpisah, Pengacara Ojang, Rohman Hidayat membenarkan mengenai penyitaan aset milik kliennya tersebut. "Hanya terkait aset tadi ada 1 Vellfire, 1 Camry, 1 Rubicon sama 1 motor KTM," ujar Rohman.

KPK: Uang Suap Bupati Subang untuk Kampanye

Namun, Rohman enggan berkomentar mengenai pihak yang diduga telah memberi gratifikasi tersebut. Dia hanya menyebut bahwa beberapa aset yang disita itu sudah tercatat dalam laporan harta kekayaan Ojang. "Kita lihat nanti, soalnya ada 1 lagi Camry sudah masuk di laporan kekayaan, termasuk Vellfire," ujarnya. 

"Pak Ojang bilang sudah masuk laporan kekayaan. Artinya pada periode sebelumnya dua mobil itu sudah dimiliki oleh beliau. Apakah itu akan diproses sebagai hasil kejahatan, itu akan kita lihat perkembangannya," Rohman menambahkan.

Diketahui, Ojang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK. Dia diduga sebagai pemberi suap terkait penanganan perkara korupsi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Ojang diduga telah memberikan suap kepada dua Jaksa dari Kejati Jawa Barat, Devianti Rochaeni dan Fahri Nurmallo. Ojang diduga menjadi penyandang dana suap sebesar Rp528 juta. Suap diduga diberikan agar dia tidak turut terseret dalam kasus dugaan korupsi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Subang.

Tidak hanya kasus dugaan suap, Ojang juga diduga telah menerima gratifikasi dari berbagai pihak. Pada saat ditangkap, penyidik menemukan uang sebesar Rp385 juta. Uang yang diduga sebagai gratifikasi itu kemudian disita KPK.
 

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep N Mulyana

Banding, Kejati Jabar Konsisten Tuntut Herry Cabul Dihukum Mati

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep N Mulyana memastikan upaya banding atas vonis hukuman seumur hidup terhadap terdakwa Herry Wirawan

img_title
VIVA.co.id
22 Februari 2022