KPK Periksa Sekretaris Presdir Paramount Enterprise

Pintu ruangan kerja Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution disegel KPK usai penggeledahan di Gedung PN Pusat, Kemayoran, Jakarta, Rabu (20/4/2016)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Presiden Direktur (Presdir) PT Paramount Enterprise lnternational, Vika Andreani, Jumat, 29 April 2016. Dia akan diperiksa dalam kasus dugaan suap pengamanan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

KPK Duga Banyak Pihak Terima Uang Haram Proyek Fiktif Waskita Karya

"Ya, yang bersangkutan adalah sekretaris di PT Paramount Enterprise lnternational. Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DAS," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Jumat 29 April 2016.

Menurut Yuyuk, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi selain Vika, yakni seorang PNS bernama Royani.

KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur di Kota Banjar

Kantor PT Paramount Enterprise International merupakan salah satu tempat yang menjadi lokasi penggeledahan KPK. Penggeledahan dilakukan setelah KPK menangkap tangan Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution yang diduga telah menerima suap dari pihak swasta bernama Doddy Aryanto Supeno (DAS).

Suap tersebut diduga diberikan terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakarta Pusat. Edy diduga dijanjikan uang hingga Rp500 juta.

Mangkir Panggilan KPK, Presdir Astra International Dijadwal Ulang

Namun kasus tersebut terungkap setelah Edy dan Doddy tertangkap tangan oleh Tim Satgas KPK usai penyerahan uang di sebuah hotel pada Rabu, 20 April 2016. Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Usai penangkapan itu, KPK langsung bergerak cepat dalam melakukan pengembangan. Salah satunya adalah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, termasuk ruang kantor dan kediaman Sekjen Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Dalam penggeledahan, KPK menemukan dan menyita uang dalam bentuk mata uang asing senilai Rp1,7 miliar. Namun hingga saat ini, penyidik masih belum menjelaskan keterkaitan Nurhadi dalam perkara korupsi itu.

Gedung KPK

Sambangi KPK, Anak Rhoma Irama Bantah Main Proyek: Cuma Joki Kuda

Pengacara menilai ada kekeliruan KPK memanggil anak Rhoma Irama di kasus korupsi proyek infrastruktur Kota Banjar.

img_title
VIVA.co.id
18 Januari 2021