Wali Kota Airin Diperiksa KPK untuk Pencucian Uang Suaminya

Airin Rachmi Diany di Gedung KPK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA.co.id –  Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmy Diani, akan menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, 4 Mei 2016.

Garap Proyek Negara, Adik Ratu Atut Gunakan 300 Perusahaan

Airin akan diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang tak lain merupakan suaminya.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TCW," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati.

Brigjen Mukti Sebut Gembong Narkoba Fredy Pratama Sudah Kehabisan Modal

Airin terlihat sudah tiba di Gedung KPK pada sekitar pukul 09.52 WIB. Menantu Ratu Atut yang datang seorang diri itu membenarkan mengenai pemeriksaannya tersebut.

"Diperiksa soal TPPU," kata Airin singkat.

Kemenag Siapkan Skenario jika Bandara Minangkabau Tak Beroperasi akibat Erupsi Selama Masa Haji

Seperti diketahui, KPK menetapkan Wawan sebagai tersangka pencucian uang setelah melakukan pengembangan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi seperti, dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan, serta suap sengketa Pilkada di Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK).

Atas perbuatannya, Wawan disangka melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adik dari Ratu Atut itu juga diduga melanggar Pasal 3 ayat (1) dan atau Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Terkait penyidikan pencucian uang itu, penyidik KPK telah menyita sejumlah aset milik Wawan. Termasuk diantaranya sejumlah mobil mewah seperti Ferrari, Bentley hingga Rolls Royce. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya