Ketua MPR: Pemerkosa Harus Dihukum Lebih Sekadar Kebiri

Ketua MPR, Zulkifli Hasan.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Zulkifli Hasan mengecam tindakan pemerkosaan dan tewasnya pelajar asal Bengkulu, Yuyun, beberapa waktu lalu. Menurutnya, para pelaku aksi sadis itu harus dihukum seberat-beratnya.

Ketum PAN Zulhas Bantah Ketemu Jokowi Bahas Reshuffle Kabinet

"(Hukumannya) menurut saya, jangan hanya kebiri, tapi harus lebih berat lagi dari kebiri," kata Zulkifli di Semarang, Jawa Tengah, Senin malam, 9 Mei 2016.

Menurut Ketua Umum Partai Amanat Nasional ini, kasus pemerkosaan yang diawali dengan menyalahgunakan narkoba dan minuman keras adalah tindakan biadab yang jelas-jelas melanggar norma kemanusiaan. Negara harus cepat bertindak untuk memutus rantai kasus yang menjadi keprihatinan masyarakat itu.

PAN Putuskan Setuju Pemilu 2024 Ditunda

"Maka narkoba, miras, tidak boleh dibiarkan. Apalagi ending-nya (akibat terburuk) sampai darurat pornografi. Kita harus hukum (pelaku) seberat-beratnya," katanya.

Pimpinan MPR, kata Zulkifli, terus mendorong fraksi di DPR untuk mempercepat pembahasan rancangan undang-undang tentang kekerasan seksual. Hukuman permanen terhadap para pelaku kejahatan seksual harus segera diterapkan agar menimbulkan efek jera.

Zulkifli Hasan soal Minyak Goreng: Presiden Sudah Dua Kali Perintah

"Kita sudah memerintahkan fraksi di DPR untuk sesegera mungkin, karena ini mendesak. Tak hanya (hukuman) kebiri, harus lebih berat," ujarnya menegaskan.

Aksi keprihatinan dan solidaritas terhadap mendiang Yuyun, pelajar kelas tiga SMP berumur 14 tahun itu, terus berdatangan. Kalangan politikus, aktivis, dan bahkan artis mengecam tindakan tak berperikemanusiaan itu.

Kasus ini bermula saat siswi SMPN 5 Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, itu ditemukan meninggal dunia setelah diperkosa 14 pemuda. Sebanyak 12 tersangka pelaku sudah ditangkap dan sisanya masih diburu. Dua di antara tersangka pelaku adalah kakak kelas korban, yang masing-masing berusia 18 tahun dan 16 tahun. Sepuluh yang lain ialah pemuda pengangguran.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya