Kasus Sabu di Bengkulu Selatan Ada yang Intervensi BNN

Badan Narkotika Nasional (BNN).
Sumber :
  • ANTARA

VIVA.co.id – Penyidik Badan Nasional Narkotika  mendapat intervensi dari sejumlah oknum saat menyelidiki kasus temuan narkoba di ruang kerja .

Laksanakan South Sea Operation, Bea Cukai dan BNN Sita 309 Kilogram Sabu

Hal ini diungkapkan Kepala BNN Komjen Budi Waseso, Jumat 13 Mei 2016 di Jakarta. "Ya, ada-lah yang intervensi. Dia ganggu-ganggu kami tugas."

Meski begitu, Budi Waseso mengaku akan tetap melanjutkan penyelidikan itu. Bahkan ia mengancam akan menjerat pelaku yang mengintervensi penyidik BNN dengan ancaman pidana. "Kami akan jerat si pelaku intervensi dengan pasal 556 KUHP," kata dia.

Polda Riau Bongkar Penyelundupan Sabu 35 Kg dari Malaysia

Temuan narkoba di ruang kerja itu terjadi pada Selasa 10 Mei 2016. Penggeledahan dilakukan oleh Deputi Pemberantasan BNN Arman Depari.

Dan ditemukan narkoba jenis sabu dan ekstasi yang terselip di rongga kursi ruang tamu dan di samping kulkas ruang kerja . Meski begitu, temuan itu belum merujuk ke Bupati Bengkulu Selatan yang baru menjabat tiga bulan tersebut.

Dua Petugas Pabean Australia Fasilitasi Penyelundupan Narkoba 1,6 Ton

Sebab, dari hasil tes urine di tempat terhadap , ternyata hasilnya justru negatif. Sebab itu, penelusuran pun dilakukan lagi tentang siapa pemilik narkoba tersebut.

Mahmud, saat diwawancara tvOne, mengaku terpukul dengan temuan itu. Ia merasa dijebak dan seolah merasa difitnah atas adanya narkoba di ruang kerjanya. "Dikatakan ada 'barang' (narkoba), saya terpukul. Saya tidak pernah melihat 'barang' tersebut," kata Dirwan.

, sebelumnya memang pernah tersandung kasus narkoba dan sempat dipenjara di LP Cipinang Jakarta selama tujuh tahun. Di lapas itu, nama Dirwan memang tak populer. Sebab ia memakai nama samaran Roy Irawan bin Mahmud Amran.

Hingga di 2008, Dirwan yang pernah juga menjabat sebagai Ketua DPRD Bengkulu Selatan untuk periode 2004-2009 ini, berniat maju untuk menjadi Bupati Bengkulu Selatan.

Namun sayang, saat pemilihan yang seharusnya dimenangkan olehnya, ketika berpasangan dengan Hartawan. Kemenangan justru digugurkan Mahkamah Konstitusi, lantaran dianggap tak memenuhi syarat bupati atas kasus pidananya di masa lampau yang lebih dari 5 tahun.

dan pasangannya pun akhirnya dikalahkan oleh pasangan Bupati Reskan Effendi dan Rohidin. Dirwan pun mengajukan gugatan, namun kembali sial, justru di tahun 2011, kembali tertangkap tangan saat menggunakan narkoba di Pelabuhan Bakauheni Lampung dalam perjalanan menuju Jakarta.

Atas kasus itu, Dirwan pun sempat dipenjara selama 4 tahun 3 bulan. Dan kini, di tahun 2016, Dirwan yang baru bebas dari penjara ini tetap bisa meraih kursi dengan berpasangan bersama Gusnan Mulyadi, untuk periode 2016-2021.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya