Bupati Subang Ajukan Diri jadi Justice Collaborator

Bupati Subang Ojang Sohandi usai diperiksa di KPK, Jakarta, Selasa (12/4/2016).
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Bupati Subang, Jawa Barat, Ojang Sohandi, mengajukan diri untuk menjadi justice collaborator, setelah dia menjadi tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap, terkait penanganan perkara penyelewengan anggaran BPJS Subang di pengadilan.

KPK: Uang Suap Bupati Subang untuk Kampanye

Kasus yang ditangani KPK itu diduga akan merembet ke kasus lain. Sebagai satu dari lima tersangka yang sudah ditetapkan KPK, Ojang menyatakan siap mengungkap informasi yang berhubungan dengan kasus BPJS ini.

Kuasa hukum Ojang, Rohman Hidayat mengungkapkan, informasi yang akan diungkap adalah penanganan kasus korupsi dana BPJS Kesehatan Kabupaten Subang, ketika masih ditangani penyidik Polda Jawa Barat.

Kasus Suap Bupati Subang Pakai Kode 'Itunya'

"Pak Ojang itu sebenarnya telah menyerahkan uang sebesar Rp1,4 miliar ketika kasus korupsi dana BPJS Kabupaten Subang itu disidik oleh Polda Jabar," ungkap Rohman di Bandung, Selasa, 17 Mei 2016.

Rohman menambahkan, penyerahan uang Rp1,4 miliar itu sebagai pembayaran kerugian negara dari kasus korupsi dana BPJS Kesehatan Kabupaten Subang. Uang tersebut diserahkan melalui seorang pengacara berinisial NK.

Kronologi Penangkapan Bupati Subang

"Uang itu oleh Pak Ojang diserahkan melalui NK yang ditunjuk sebagai pengacara kasus itu oleh Polda Jabar. Sekarang pengacara ini sudah diperiksa oleh KPK," tutur Rohman.

Setelah diberikan, menurutnya, Ojang tidak tahu lagi keberadaan uang Rp1,4 milyar itu. Hal ini menyangkut kebenaran uang digunakan untuk membayar kerugian negara, atau justru masuk ke kantong pribadi NK atau penyidik di Polda Jabar.

"Saya pribadi belum tahu. Tapi kami percaya KPK akan mengabulkan permohonan klien kami untuk menjadi justice collaborator dalam penanganan perkara korupsi BPJS Kesehatan Kabupaten Subang di Polda Jabar," paparnya.

Pada kesempatan terpisah, Polda Jabar menanggapi rencana pengungkapan informasi ini ke KPK.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Yusri Yunus menjelaskan, pihaknya masih menunggu konfirmasi dari bidang terkait. "Kami masih belum bisa bicara banyak, nanti akan kami konfirmasi terlebih dahulu ke Ditreskrimsus," terangnya.

Yusri berjanji secepatnya akan memberikan keterangan terkait hal itu kepada publik. "Nanti Kamis saya di Bandung. Nanti saya jelaskan seperti apa persoalannya, setelah saya tanyakan ke Ditreskrimsus," tambahnya.

Untuk diketahui, Ojang diduga memberikan suap kepada dua Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Devianti Rochaeni dan Fahri Nurmallo. Ojang diduga menjadi penyandang dana suap sebesar Rp528 juta. Suap itu diduga diberikan agar dia tidak turut terseret dalam kasus korupsi BPJS Subang.

Namun tidak hanya suap, Ojang juga diduga menerima gratifikasi dari berbagai pihak. Saat ditangkap, penyidik menemukan uang sebesar Rp385 juta. Uang yang diduga sebagai gratifikasi itu kemudian disita KPK.

Berkaitan kasus suap ini, Rohman menyebut pekan lalu Ojang kembali menyerahkan satu unit motor Harley Davidson jenis Road King tahun 2015 ke KPK. Motor ini melengkapi sejumlah kendaraan yang telah lebih dulu disita KPK dari tangan Ojang.

Sebelumnya KPK telah menyita satu unit Toyota Camry, dua unit Toyota Alphard Vellfire dan dua unit Jip Rubicon. Sementara sepeda motor yang telah lebih dulu disita adalah satu unit Kawasaki KLX, satu unit KTM 500 cc, dan satu unit Yamaha ATV.

Dalam kasus suap, selain Ojang, KPK juga menetapkan status tersangka kepada empat orang lainnya yaitu mantan Kabid Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Subang, Jajang Abdul Kholik, Lenih Marliana (istri Jajang), dan dua jaksa dari Kejati Jabar, Fahri Nurmallo dan Devyani Rochaeni. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya