KPK Kembali Periksa Staf Khusus Ahok

Sunny Tanuwidjaja menjalani pemeriksaan di KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Sunny Tanuwidjaja, staf khusus Gubernur DKl Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, kembali dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, 18 Mei 2016.

3 Tahun Anies Jabat Gubernur DKI, Nasdem Soroti Reklamasi Ancol

Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan suap dalam pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai reklamasi di Teluk Jakarta. Pemeriksaan ini merupakan yang ketiga kali bagi Sunny.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MSN (Mochamad Sanusi)," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi.

Anies Menang Gugatan, MA Tolak Kasasi Penghentian Reklamasi Pulau M

Selain Sunny, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota Badan Legislasi Daerah DPRD DKl Jakarta, Mohamad Sangaji. Namun dia akan diperiksa untuk tersangka lain dalam kasus ini, yakni Presiden Direktur Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja.

Diketahui, Sunny menjadi salah satu pihak yang turut diminta pencegahan ke luar negeri oleh KPK. Dia dicegah bersama sejumlah saksi lainnya, termasuk bos PT Agung Sedayu Group, Sugiyanto Kusuma alias Aguan.

Reklamasi Ancol, Persatuan Alumni 212 Tegaskan Anies Tak Ingkar Janji

Sunny disebut-sebut sebagai perantara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, DPRD dan perusahaan pengembang yang ikut dalam proyek reklamasi di Pantai Utara Jakarta.

Hal tersebut telah diakui Sunny. Dia mengaku juga dikonfirmasi mengenai keterangan itu oleh penyidik KPK pada pemeriksaan sebelumnya.

Dia bahkan tidak menampik bahwa yang disampaikannya tersebut terkait dengan usulan-usulan mengenai Raperda Reklamasi. Namun dia membantah pembahasan itu termasuk untuk menurunkan usulan kontribusi tambahan dari 15 persen menjadi 5 persen.

Selain itu, Sunny mengakui bahwa Ahok beberapa kali memintanya untuk menjadwalkan pertemuan dengan pihak pengembang. Namun, kata dia, Ahok tidak hanya minta dijadwalkan dengan pihak pengembang, namun juga dengan warga.

Diketahui, KPK tengah mengembangkan kasus yang telah menjerat sejumlah orang dalam kasus dugaan suap pembahasan Raperda mengenai reklamasi ini.

Salah satu yang tengah ditelisik KPK adalah dugaan terjadinya barter antara Pemerintah Provinsi DKl Jakarta dengan pihak pengembang reklamasi. Diduga terdapat barter terkait dana kontribusi tambahan yang harus dibayarkan oleh perusahaan pengembang reklamasi.

Perusahaan pengembang reklamasi diduga diminta untuk membayar kontribusi tambahan di muka. Salah satunya adalah dengan membiayai proyek-proyek pemerintah. Biaya yang dikeluarkan perusahaan tersebut nantinya akan dikonversi ke dalam tambahan kontribusi 15 persen yang harus dibayarkan.

Ketua KPK, Agus Rahardjo, menyebutkan, pihaknya tengah menyelidiki dugaan tersebut. Menurut Agus, salah satu yang tengah ditelisik oleh pihaknya adalah mengenai payung hukum dalam barter tersebut.

Saat ini, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta yang memuat mengenai tambahan kontribusi 15 persen itu belum disahkan karena pembahasannya mandek.

"Jadi kita sedang menelusuri dasar hukumnya barter apa, ada enggak payung hukumnya. Jadi proses yang sedang berjalanlah, dari situ nanti kita melangkah," ujar Agus.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya