Lion Air Minta Ada Investigasi Sebelum Sanksi Dijatuhkan

Maskapai Lion Air.
Sumber :
  • Anhar Rizki Affandi / VIVA.co.id

VIVA.co.id – Lion Air telah melaporkan Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Suprasetyo ke Bareskrim Polri. Laporan ini diajukan terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 421 dan 335 KUHP.

Hukum Lion Air Salah, Pejabat Kemenhub Malah Dipanggil Mabes

Menurut Head of Legal Corporate Lion Air, Haris Arthur Hedar, laporan ini diajukan karena sanksi yang diberikan kepada maskapai itu, dinilai diskriminatif dan menghakimi. Sebab, tidak ada investigasi sebelum hukuman itu diberikan.

"Itu bentuk ketidakadilan, ada diskriminasi. Peraturan itu kan mengatur jika terjadi pelanggaran ada investigasi, paling tidak ada peringatan," ucapnya dalam perbincangan dengan tvOne Sabtu, 21 Mei 2016.

Kemenhub Ancam Cabut Izin Lion Air

Hal ini menyangkut sanksi berupa tidak diberikannya izin rute baru selama 6 bulan atas terjadinya keterlambatan penerbangan atau delay berulang kali, serta pemogokan pilot Lion Air pada 10 Mei 2016, termasuk salah menurunkan penumpang ke penerbangan domestik. Sanksi mulai berlaku 18 Mei 2016.

"Harus dilihat, apakah memang itu perbuatan yang sengaja dilakukan Lion Air atau oknum. Itu kan oknum, sopir bus. Makanya investigasi dulu," ucapnya.

Komisi V DPR: Lion Air Jangan Umbar Perang

Haris tak menyangkal, kinerja sopir bus pun berada di bawah tanggung jawab Lion Air. "Betul di bawah tanggung jawab Lion Air, tapi apakah perbuatan satu karyawan harus ikut dipertanggungjawabkan semua karyawan. Ini bukan menyangkut institusi, bukan perusahaan," kata Haris.

Dalam keterangan resmi Kementerian Perhubungan, sanksi diberikan agar Lion Air melakukan instrospeksi internal serta melakukan perbaikan manajemen operasi penerbangan yang di antaranya terkait sumber daya manusia (SDM), rotasi pesawat, frekuensi penerbangan, dan perawatan pesawat. Terhadap dasar pemberian hukuman ini, pihak Lion Air bisa menerimanya.

"Kalau itu benar, itu tepat, itu kami terima," tuturnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya