Bisa Hidup di Singapura, Kejagung Lacak Kurir Uang La Nyalla

Jaksa Agung HM Prasetyo
Sumber :
  • VIVA.co.id/Irwandi Arsyad

VIVA.co.id - Kejaksaan Agung tengah melacak orang yang dijadikan kurir pembawa uang La Nyalla Mattaliti untuk menjalani hidupnya di Singapura. Pasalnya, La Nyalla masih bisa hidup di Singapura meski seluruh rekeningnya telah diblokir.

La Nyalla Mattalitti Bakal Disidang Dalam Waktu Dekat

"Kami sedang lacak juga siapa orangnya karena yang menyampaikan kepada kami itu orang yang patut dipercaya dan dia pun belum menyebutkan siapa nama orangnya," kata Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 25 Mei 2016.

Menurutnya, adanya kurir itu membuat posisi La Nyalla semakin nyaman dalam pelarian. Karena ia bisa tetap menjalani kehidupan.

La Nyalla Dibawa ke Surabaya Pekan Depan

Prasetyo menuturkan, jajaran Kejati Jawa Timur akan terus menjadikan La Nyalla sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur. Meskipun gugatan praperadilan yang dilayangkan La Nyalla dan anaknya dikabulkan Pengadilan Negeri Surabaya.

"Kami tidak pernah mengatakan sia-sia. Saya sudah katakan jangan patah semangat. Kami ingin buktikan. Biar masyarakat melihat pertunjukan ini, saya katakan ini pertunjukan." tuturnya.

Berkas Korupsi La Nyalla Diserahkan ke Penuntutan Pekan Ini

Untuk diketahui, buronan kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur tahun 2012, La Nyalla Mattalitti dikabarkan masih berada di Singapura. La Nyalla kabur ke Singapura dengan izin berkunjung setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jawa Timur. Namun saat ini, izin berkunjung La Nyalla telah berakhir.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru untuk menjerat Ketua Umum PSSI tersebut dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur 2012.

Penerbitan kembali Sprindik dilakukan setelah Pengadilan Negeri Jawa Timur menerima seluruh gugatan praperadilan yang dilayangkan La Nyalla Mattaliti soal penetapan tersangka oleh Kejati Jawa Timur.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya