Menkopolhukam: Pemerkosa Anak Tidak Manusiawi

Menkopolhukam Luhut Pandjaitan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Zahrul Darmawan.

VIVA.co.id - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah ditandatangani oleh Presiden jokowi. Namun, aturan yang salah satunya mengandung hukuman kebiri itu dianggap tidak manusiawi oleh sebagian kalangan.

Hukuman Kebiri setelah Dipikir-pikir Lagi

Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, bahwa setiap orang bisa saja berpendapat apapun termasuk untuk yang kontra. Tapi, Luhut mengingatkan jika perbuatan pelaku itu juga tidak manusiawi.

"Ya orang bisa berpendapat macam-macam, tapi kan memperkosa atau seks abuse dilakukan oleh orang semacam itu pada anak-anak kan tidak manusiawi," kata Luhut di Auditorium BPSDM Kemdagri, Kamis, 26 Mei 2016

Ada Cambuk, KPPAA Ragu Hukum Kebiri Bisa Diterapkan di Aceh

Menurutnya, Kementerian Hukum dan HAM bersama dengan Sekretaris Negara masih melakukan pembahasan terkait penerbitan peraturan pemerintah (PP) untuk turunan Perppu tersebut.

"Ya saya kira soal teknis Menkum HAM nanti dengan Setneg yang memproses itu (PP). Kalau teknis tentu mereka akan bicarakan. Saya kan gak tahu apakah dioperasi atau digimanakan," ujarnya.

Tolak Hukuman Kebiri Kimia, Fadli Zon: Perlu Kajian Mendalam Dulu

Luhut pun yakin jika PP ini akan segera selesai. Mengingat Presiden Jokowi telah memutuskan untuk terbitnya aturan ini. Walaupun masih perlu ada kajian untuk menterjemahkan aturan tersebut.

"Saya kira kalau sudah presiden tanda tangan PP akan diselesaikan sesegera mungkin."

(mus) 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya