Diperiksa KPK 11 Jam, Sekretaris MA Bantah Terima Suap

Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi usai diperiksa KPK
Sumber :
  • Antara

VIVA.co.id – Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi hampir selama 11 jam, Senin, 30 Mei 2016.

Nurhadi yang mengenakan kemeja batik itu terlihat baru merampungkan pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu pada sekitar pukul 21.10 WIB.

Dikonfirmasi perihal pemeriksaannya tersebut, Nurhadi tidak banyak berkomentar. Dia mengaku pemeriksaannya tersebut merupakan lanjutan dari pemeriksaan tanggal 24 Mei 2016 lalu. "Tambahan keterangan saja," kata Nurhadi usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta.

Dia enggan menjawab saat disinggung materi pemeriksaannya. Namun Nurhadi membantah tudingan bahwa dia menerima sejumlah uang terkait pengurusan perkara. "Enggak benar, gak benar itu," ujarnya.

Diketahui, kasus pengurusan perkara ini terungkap dari tangkap tangan yang dilakukan KPK. Pada tangkap tangan itu, KPK menangkap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution dan satu orang swasta bernama Doddy Aryanto Supeno.

Pada saat tangkap tangan, Edy diduga telah menerima uang sebesar Rp50 juta dari Doddy. Namun diduga telah ada pemberian uang sebelumnya dari Doddy ke Edy sebesar Rp100 juta. Pihak KPK menduga terdapat lebih dari satu pengamanan perkara yang dilakukan oleh Edy.

Usai penangkapan itu, pihak KPK langsung bergerak cepat dalam melakukan pengembangan. Salah satunya adalah dengan melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, termasuk kantor dan rumah Nurhadi. Bahkan, pihak KPK menemukan dan menyita uang dalam bentuk beberapa mata uang asing senilai Rp1,7 miliar. Uang itu diduga masih ada keterkaitannya dengan suatu perkara.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK lainnya, Alexander Marwata menyebut pihaknya tengah menelusuri keterkaitan uang tersebut dengan kasus suap.

Kendati demikian, Alex menyebut tidak tertutup kemungkinan ada keterkaitan secara tidak langsung antara Edy dan Nurhadi.

"Bisa saja kan tidak ada hubungannya misalnya masing-masing main sendiri di 'bawah' dan di 'atas', kita tidak mengerti itu, itulah yang akan kami dalami," ujar Alex. (ase)

Para Pembantu Pelarian Nurhadi Mulai Dibidik KPK
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar Nurhadi (kanan)

KPK Sita Lagi Kebun Sawit Milik Nurhadi Seluas 33 Ribu Meter Persegi

Kebun sawit tersebut diduga terkait dengan kasus suap dan gratifikasi.

img_title
VIVA.co.id
3 September 2020